A.
PENGERTIAN
1.
Korioamnionitis adalah
peradangan/ infeksi pada korion dan amnion. Biasanya berkaitan dengan pecahnya
ketuban yang telah berlangsung lama dan persalinan lama.(DepKes RI, 2012)
2.
Korioamnionitis
tersamar (“Silent”) adalah Korioamnionitis yang disebabkan oleh beragam
miikroorganisme.
B. BATASAN DIAGNOSIS
1. Ditemukan
demam >380C
dengan 2 atau lebih diikuti dengan tanda lainnya.
2. Leukositosis
>15.000 sel/mm3
3. Denyut
jantung janin >160 kali/menit
4. Frekuensi
nadi ibu >100 kali/menit
5. Nyeri
tekan fundus saat tidak berkontraksi.
6. Cairan
amnion berbau.
C.
FAKTOR PREDISPOSISI
1.
Persalinan prematur
2.
Persalinan lama
3.
Ketuban pecah lama
4.
Pemeriksaan dalam yang
dilakukan berulang-ulang
5.
Adanya bakteri patogen
pada traktus genitalia (IMS, BV)
6.
Alkohol
7.
Perokok.
D.
KOMPLIKASI:
1.
Sepsis neonatorum
2.
Distress pernapasan
3.
Perdarahan
intraventrikel
4.
Kejang
5.
Leukomalasia
6.
Periventrikel
7.
Palsi cerebral.
8. Pada
ibu, dimasa nifasnya nanti mengalami lokhea yang berbau busuk.
E. TATALAKSANA
Asuhan
kebidanan
1.
Terima pasien sesuai
dengan prosedur penerimaan pasien baru.
2.
Pastikan ibu dalam
keadaan khorioamnionitis atau tidak,
jika ditemui keadaan ibu dengan temperature badan diatas 38°C
cari minimal 2 tanda lain.
3.
Lakukan anamnesa dan
pemeriksaan fisik pada posisi berbaring miring ke kiri agar peredaran darah ke
janin lancar.
4.
Segera beri therapy
oksigen minimal 3 liter permenit sesui dengan kebutuhan, kondisi ibu dan janin.
5.
Bila perlu, amati
dengan CTG pada 1 jam pertama perawatan pasien.
6.
Segera kolaborasikan
dengan dokter jaga Spesialis kebidanan yang jaga di saat itu, untk mendapatkan program therapi:
a. Antibiotika/
anti mikroba kombinasi:
1) Ampisilin
2 g IV tiap 6 jam ditambah
2) Gentamisin
5 mg/kgBB IV setiap 24 jam.
3) Atau
antibiotika lain sesuai anjuran dokter.
b. Pemberian
obat anti piretik, seperti paracetamol 500mg untuk menurunkan peningkatan
temperature badan.
c. Terminasi
kehamilan. Nilai serviks untuk menentukan cara persalinan:
1) Jika
serviks matang: lakukan induksi persalinan dengan oksitosin
2) Jika
serviks belum matang:
a) Matangkan
dengan prostaglandin/ Mesoprostol 100 mg per oral.
b) Infus
oksitosin drip 5 i.u dengan tetesan mentenen 16 tetes permenit.
c) Atau
lakukan seksio sesarea jika suhu badan ibu telah turun(< 37°C).
3) Jika
persalinan dilakukan pervaginam, hentikan antibiotika setelah persalinan. Jika
persalinan dilakukan dengan seksio sesarea, lanjutkan antibiotika dan tambahkan
metronidazol 500 mg IV tiap 8 jam sampai bebas demam selama 48 jam.
4) Jika
terdapat metritis (demam, cairan vagina berbau), Pmberian antibiotika perlu
dilkolaborasikan ulang. Agar mendapat perhatian, antibiotic yang paing tepat.
5) Jika
bayi mengalami sepsis, lakukan pemeriksaan kultur darah dan beri antibiotika
yang sesuai selama 7-10 hari.
6) Tunda
terminasi jika pasien masih dalam keadaan demam.
7) Pulangkan
penderita jika kadar leukosit telah menjadi normal.
F.
DASAR HUKUM TATALAKSANA KETUBAN PECAH DINI BAGI BIDAN
Landasan
hukum yang dipakai seorang bidan dalam melakukan asuhan kebidanan bersalin
dengan ketuban pecah dini, adalah:
1.
KEPMENKES
RI No. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan:
a. Pasal 16 ayat 1 yang berbunyi
pelayanan kebidanan kepada ibu, meliputi:
1) Penyuluhan dan konseling
2)
Pemeriksaan
fisik
3)
Pelayanan
antenatal pada kehamilan normal
4)
Pertolongan
pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus iminens,
hiperemesis gravidarum tingkat 1, preeklamsi ringan, dan anemi ringan
5)
Pertolongan
persalinan normal
6)
Pertolongan
persalinan abnormal yang mencakup letak sungsang, partus macet, kepala di dasar
panggul, ketuban pecah dini (KPD) tanpa infeksi, perdarahan post partum,
laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer, post term dan pre
term
7)
Pelayanan
ibu nifas normal
8)
Pelayanan
ibu nifas abnormal mencakup retensio plasenta, renjatan, dan infeksi ringan
9)
Pelayanan
dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputi keputihan, perdarahan
tidak teratur dan penundaan haid
b.
Pasal
18, yaitu bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16
berwenang untuk:
1)
Memberikan
suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan dan nifas
2)
Episiotomi
3)
Penjahitan
luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai tingkat II
4)
Pemberian
infus
5)
Pemberian
suntikan intramuskular uterotonika, antibiotika dan sedativa.
2.
Peran
dan Fungsi serta Kompetensi Bidan dalam KEPMENKES RI No.
900/Menkes/SK/VII/2002.
Kompetensi
bidan yang sesuai dengan kasus ini dalam memberikan asuhan kebidanan adalah:
peran sebagai pelaksana dalam tugas mandiri pada poin D, bahwa seorang bidan
harus mempu memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan
dengan melibatkan klien/keluarga, diantaranya:
a. Mengkaji kebutuhan asuhan
kebidanan kebidanan pada klien dalam masa persalinan
b. Menentukan diagnosa dan kebutuhan
asuhan kebidanan dalam masa persalinan
c. Menyusun rencana asuhan kebidanan
bersama klien sesuai dengan prioritas masalah
d. Melaksanakan asuhan kebidanan
sesuai dengan rencana yang telah disusun
e. Mengevaluasi bersama klien asuhan
yang telah diberikan
f. Membuat rencana tindakan pada ibu
masa persalinan tersaing dengan prioritas
g. Membuat asuhan kebidanan
3.
Kepmenkes RI Nomor 369.MENKES/SK/III/2007.Tentang STANDAR PROFESI BIDAN
Ketrampilan
yang harus dimiliki oleh bidan dalam menjalankan praktek klinik yang
berkaitan dengan Asuhan selama persalinan dan kelahiran Ketuban pecah dini merupakan kompetensi ke-3, Ketrampilan Dasar nomer 13 pada poin h. Disana menyebutkan, mengidentifikasi
penyimpangan kehamilan normal dan melakukan penanganan yang tepat termasuk merujuk
ke fasilitas pelayanan tepat dari : Ketuban pecah sebelum waktunya.
4. BAB I PERMENKES nomor : 1464/MENKES/PER/X/2010
Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
a. Pasal 9, Bidan dalam
menjalankan praktik, berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
1) Pelayanan kesehatan ibu;
2)
Pelayanan kesehatan anak; dan
3)
Pelayanan kesehatan
reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
b. Pasal 10
Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a
diberikan pada masa pra hamil, kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa
menyusui dan masa antara dua kehamilan.
Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
1)
Pelayanan konseling pada masa pra hamil.
2)
Pelayanan antenatal pada kehamilan normal.
3)
Pelayanan persalinan normal;
4)
Pelayanan ibu nifas normal;
5)
Pelayanan ibu menyusui; dan
6)
Pelayanan konseling
pada masa antara dua kehamilan.
c. Pasal 11
Pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diberikan
pada bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah.
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud pada
ayat berwenang untuk:
1) Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk
resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini, injeksi Vitamin K 1,
perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0 - 28 hari), dan perawatan tali
pusat;
2) Penanganan
hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuknya.
3) Penanganan
kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan.
4) Pemberian
imunisasi rutin sesuai program pemerintah;
5) Pemantauan
tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah;
6) Pemberian
konseling dan penyuluhan;
7) Pemberian
surat keterangan kelahiran;
8) Pemberian
surat keterangan kematian.
KEPUSTAKAAN
1. Depkes
RI. (2007) Asuhan Persalinan Bersih dan Aman, Jakarta: Depkes RI.
2. Depkes
RI. (2004) Maternal Neonatal Health, Jakarta: Depkes RI.
3. Depkes
RI. (2006) Pedoman Sistem Rujukan Maternal dan Neonatal, Jakarta:
4. Depkes
RI. (2001). Rencana Strategi Nasional Making Pregnancy Safer (MPS) di Indonesia
2001-2010, Jakarta.
5. DepKes
RI (2002). Program Safe Motherhood di Indonesia, Jakarta.
6. Depkes
RI (2006) Pelatihan Manajemen Kinerja Klinik Perwat dan Bidan. PUSDIKLAT SDM
Kesehatan Jakarta.
7. Hadijono,
S (2005) Pedoman Managemen Pelayanan Obstetri NeonatalEmergency Komperehensif
24 jam di Tingkat kabupaten/ Kota, Jakarta: Direktorat Jenderal Bina Pelayanan
Medik Depkes RI.
8. Lab/bag ilmu kebidanan dan penyakit kandungan RSU dr
Soetomo Surabaya.Pedoman diagnosis dan terapi Edisi III 2008
9. Cunningham MD MacDonal PC Gamt NF Hypertensiv disorder
in pregnancy. William obstetric 20th Ed 718-723, 1997
10. Kementerian Kesehatan RI, 2013. Buku Saku, Pelayanan
Kesehatan Ib Di Fasilitas Kesehatan Dasar dan Rujukan
No comments:
Post a Comment