BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Standar Mutu Pelayanan
Kebidanan
Mutu Pelayanan kesehatan adalah
yang merujuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan dalam menimbulkan
rasa puas pada diri setiap pasien dan tata cara penyelenggaraannya sesuai
dengan kode etik serta standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan. Semakin
bermutu pelayanan kesehatan, maka semakin tinggi pula kepuasan yang dimiliki
pasien. Kepuasan tersebut sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk.
Pelayanan kebidanan bermutu adalah
pelayanan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan yang sesuai dengan
tingkat kepuasan rata-rata pendtduk dan diselenggarakan sesuai dengan kode etik
dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan. Kode etik dan standar
pelayanan profesi, pada dasarnya merupakan kesepakatan di antara kalangan
profesi sehingga wajib digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan setiap
kegiatan profesi.
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK)
adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu
dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan yaitu standar
pelayanan kebidanan yang menjadi tanggung jawab profesi bidan dalam sistem
pelayanan yang bertujuan untuk meningkatan kesehatan ibu dan anak dalam rangka
mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat (Depkes RI, 2001: 53).
B. Dasar Hukum Penerapan Standar Mutu
Pelayanan Kebidanan
1. Undang-undang
kesehatan Nomor 23 tahun 1992
Menurut Undang-Undang Kesehatan Nomer
23 tahum 1992 kewajiban tenaga kesehatan adalah mematuhi standar profesi tenaga
kesehatan, menghormati hak pasien, menjaga kerahasiaan identitas dan kesehatan
pasien, memberikan informasi dan meminta persetujuan (Informed consent), dan
membuat serta memelihara rekam medik.
Standar profesi
tenaga kesehatan adalah pedoman yang harus dipergunakan oleh tenaga kesehatan
sebagai petunjuk dalam menjalankan profesinya secara baik.
Hak tenaga kesehatan adalah memperoleh
perlindungan hukum melakukan tugasnya sesuai dengan profesi tenaga kesehatan
serta mendapat penghargaan.
2. Pertemuan
Program Safe Motherhood dari negara-negara di wilayah
SEARO/Asia
tenggara tahun 1995 tentang SPK
Pada pertemuan ini disepakati bahwa
kualitas pelayanan kebidanan yang diberikan kepada setiap ibu yang
memerlukannya perlu diupayakan agar memenuhi standar tertentu agar aman dan
efektif. Sebagai
tindak lanjutnya, WHO SEARO mengembangkan Standar Pelayanan Kebidanan. Standar
ini kemudian diadaptasikan untuk pemakaian di Indonesia, khususnya untuk
tingkat pelayanan dasar, sebagai acuan pelayanan di tingkat masyarakat. Standar
ini diberlakukan bagi semua pelaksana kebidanan.
3. Pertemuan
Program tingkat propinsi DIY tentang penerapan SPK 1999.
Bidan sebagai tenaga
profesional merupakan ujung tombak dalam pemeriksaan kehamilan seharusnya
sesuai dengan prosedur standar pelayanan kebidanan yang telah ada yang telah
tertulis dan ditetapkan sesuai dengan kondisi di Propinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta (Dinkes DIY, 1999).
4. Keputusan
Mentri Kesehatan RI Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentangregistrasi dan praktek
bidan. Pada BAB I yaitu tentang KETENTUAN UMUM pasal 1 ayat 6 yang berbunyi
Standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam
melaksanakan profesi secara baik.
Pelayanan kebidanan yang bermutu adalah
pelayanan kebidanan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan
kebidanan serta penyelenggaraannya sesuai kode etik dan standar pelayanan
pofesi yang telah ditetapkan. Standar profesi pada dasarnya merupakan
kesepakatan antar anggota profesi sendiri, sehingga bersifat wajib menjadi
pedoman dalam pelaksanaan setiap kegiatan profesi (Heni dan Asmar, 2005:29).
C.
Standar Pelayanan Kebidanan Dasar
1.
Pengertian Standar
Menurut Clinical Practice Guideline (1990) Standar adalah
keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan
sebagai batas penerimaan minimal.Menurut Donabedian (1980) Standar adalah
rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan
dengan parameter yang telah ditetapkan.Menurut Rowland and Rowland (1983) Standar
adalah spesifikasi dari fungsi atau tujuan yang harus dipenuhi oleh suatu
sarana pelayanan kesehatan agar pemakai jasa pelayanan dapat memperoleh
keuntungan yang maksimal dari pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Secara luas,pengertian
standar layanan kesehatan adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan,
yaitu akan menyangkut masukan, proses dan keluaran (outcome) sistem layanan
kesehatan.Standar layanan kesehatan merupakan suatu alat organisasi untuk
menjabarkan mutu layanan kesehatan ke dalam terminologi operasional sehingga
semua orang yang terlibat dalam layanan kesehatan akan terikat dalam suatu
sistem, baik pasien, penyedia layanan kesehatan, penunjang layanan kesehatan,
ataupun manajemen organisasi layanan kesehatan, dan akan bertanggung gugat
dalam menjalankan tugas dan perannya masing-masing.
Di kalangan profesi layanan kesehatan sendiri, terdapat
berbagai definisi tentang standar layanan kesehatan. Kadang-kadang standar
layanan kesehatan itu diartikan sebagai petunjuk pelaksanaan, protokol, dan
Standar Prosedur Operasional (SPO).
Petunjuk
pelaksanaan adalah pernyataan dari para pakar yang merupakan
rekomendasi untuk dijadikan prosedur. Petunjuk pelaksanaan digunakan sebagai
referensi teknis yang luwes dan menjelaskan tentang apa yang boleh dan tidak
boleh dilakukanoleh pemberi layanan kesehatan dalam suatu sotiuasi klinis
tertentu. Protokol adalah ketentuan
rinci dari pelaksanaan suatu proses atau penatalaksaan suatu kondisi klinis.
Protokol lebih ketat dari petunjuk pelaksanaan. Standar Prosedur Operasional (SPO) adalah pernyataan tentang
harapan bagaimana petugas kesehatan melakukan suatu kegiatan yang bersifat
administratif.
2.
Syarat
Standar
a.
Jelas
b.
Masuk
akal
c.
Mudah
dimengerti
d.
Dapat
dicapai
e.
Absah
f.
Meyakinkan
g.
Mantap,
spesifik serta eksplisit
3.
Pengenalan
Standar Pelayanan Kebidanan
Standar Pelayanan Kebidananan terdiri
dari 24 Standar, meliputi :
A.
Standar
Pelayanan Umum (2 standar)
Standar 1 : Persiapan untuk
Kehidupan Keluarga Sehat
Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat
kepada perorangan, keluarga dan masyarakat terhadap segala hal yang berkaitan
dengan kehamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum, gizi, keluarga berencana,
kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi calon orang tua, menghindari
kebiasaan yang tidak baik dan mendukung kebiasaan yang baik.
Standar 2 : Pencatatan dan
Pelaporan
Bidan melakukan pencatatan semua
kegiatan yang dilakukannya, yaitu registrasi. Semua ibu hamil di wilayah kerja,
rincian pelayanan yang diberikan kepada setiap ibu hamil/bersalin/nifas dan
bayi baru lahir, semua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Di
samping itu bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat semua ibu
hamil dan meninjau upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu hamil dan bayi
baru lahir. Bidan meninjau secara teratur catatan tersebut untuk menilai
kinerja dan penyusunan rencana kegiatan untuk meningkatkan pelayanannya.
B.
Standar
Pelayanan Antenatal (6 standar)
Standar 3 : Identifikasi
Ibu Hamil
Bidan melakukan kunjungan rumah dan
berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan
memotivasi ibu, suami, dan anggota keluarganya agar mendorong ibu untuk
memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur
Standar 4 : Pemeriksaan dan
Pemantauan Antenatal
Bidan memberikan sedikitnya 4x
pelayanan antenatal. Pemeriksaan meliput anamnesisdan pemantauan ibu janin
dengan seksama untuk menilai apakah perkembangan berlangsung normal. Bidan juga
harus mengenali kehamilan risti/ kelainan, khususnya anemia, kurang gizi,
hipertensi, PMS, infeksi HIV, memberikan pelayanan imunisasi, nasehat dan
penyuluhan kesehatan serta tugas terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas.
Mereka harus mencatat data yang tepat pada setiap kunjungan. Bila ditemukan
kelainan, mereka harus mampu mengambil tindakan yang diperlukan dan merujuknya
untuk tindakan selanjutnya.
Standar 5 : Palpasi dan
Abdominal
Bidan melakukan pemeriksaan abdominal
dan melakukan palpasi untuk memperkirakanusia kehamilan; serta bila kehamilan
bertambah memeriksa posisi, bagian terendah janindan masuknya kepala janin
kedalam rongga panggul, untuk mencari kelainan danmelakukan rujukan tepat
waktu.
Standar 6 :
Pengelolaan Anemia pada Kehamilan
Bidan melakukan tindakan pencegahan,
penemuan, penanganan dan rujukan semuakasus anemia pada kehamilan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Standar 7 : Pengelolaan
Dini Hipertensi pada Kehamilan
Bidan menemukan secara dini setiap
kenaikan tekanan darah pada kehamilan danmengenal tanda serta gejala
preeklampsia lainnya, serta mengambil tindakan yang tepatdan merujuknya.
Standar 8 : Persiapan
Persalinan
Bidan memberikan saran yang tepat
kepada ibu hamil, suami serta keluarganya padatrimester ketiga, untu memastikan
bahwa persiapan persalinan yang bersih dan amanserta suasana yang menyenangkan
akan direncanakan dengan baik, disamping persiapantransportasi dan biaya untuk
merujuk, bila tiba-tiba terjadi keadaan gawat darurat. Bidanhendaknya
melakukan kunjungan rumah untuk hal ini.
C.
Standar
Pertolongan Persalinan (4 standar)
Standar 9 :
Asuhan Persalinan Kala I
Bidan menilai secara tepat bahwa
persalian sudah mulai, kemudian memberikan asuhandan pemantauan yang memadai,
dengan memperhatikan kebutuhan klien, selama prosespersalinan berlangsung.
Standar 10 : Persalinan Kala
II yang Aman
Bidan melakukan pertolongan persalinan
yang aman, dengan sikap sopan danpenghargaan terhadap klien serta memperhatikan
tradisi setempat
Standar 11 : Penatalaksanaan
Aktif Persalinan Kala III
Bidan melakukan penegangan tali pusat
dengan benar untuk membantu pengeluaranplasenta dan selaput ketuban secara
lengkap
Standar 12 : Penanganan Kala
II dengan Gawat Janin melalui Episiotomi
Bidan mengenali secara tepat
tanda-tanda gawat janin pada kala II yang lama, dan segeramelakukan episiotomi
dengan aman untuk memperlancar persalinan, diikuti denganpenjahitan
perineum.
D.
Standar
Pelayanan Nifas (3 standar)
Standar 13 : Perawatan Bayi
Baru Lahir
Bidan memeriksa dan menilai bayi baru
lahir untuk memastikan pernafasan spontanmencegah hipoksia sekunder, menemukan
kelainan, dan melakukan tindakan ataumerujuk sesuai dengan kebutuhan. Bidan
juga harus mencegah atau menanganihipotermia.
Standar 14 :Penanganan pada
Dua Jam Pertama Setelah Persalinan
Bidan melakukan pemantauan ibu dan bayi
terhadap terjadinya komplikasi dalam duajam setelah persalinan, serta melakukan
tindakan yang diperlukan. Di samping itu,bidan memberikan penjelasan tentang
hal-hal yang mempercepat pulihnya kesehatanibu, dan membantu ibu untuk memulai
pemberian ASI.
Standar 15 :PelayananbagiIbu
dan Bayi pada Masa Nifas
Bidan memberikan pelayanan selama masa
nifas melalui kunjungan rumah pada hariketiga, minggu kedua dan minggu keenam
setelah persalinan, untuk membantuprosespemulihanibu dan
bayimelaluipenanganantalipusat yang benar, penemuandinipenangananataurujukankomplikasi
yang mungkinterjadi pada masa nifas, sertamemberikanpenjelasantentangkesehatan
secara umum, kebersihanperorangan,makananbergizi, perawatanbayibarulahir,
pemberian ASI, imunisasi dan KB.
E.
Standar
Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri-Neonatal (9 standar)
Standar 16 : Penanganan Perdarahan
dalam Kehamilan padaTrimester III
Bidan mengenali secara tepat tanda dan
gejala perdarahan pada kehamilan, sertamelakukan pertolongan pertama dan
merujuknya.
Standar 17 : Penanganan
Kegawatan dan Eklampsia
Bidan mengenali secara tepat tanda dan
gejala eklampsia mengancam, serta merujukdan/atau memberikan pertolongan
pertama.
Standar 18 : Penanganan
Kegawatan pada Partus Lama/Macet
Bidan mengenali secara tepat tanda dan
gejala partus lama/macet serta melakukanpenanganan yang memadai dan tepat waktu
atau merujuknya.
Standar 19 : Persalinan
dengan Penggunaan Vakum Ekstraktor
Bidan mengenali kapan diperlukan
ekstraksi vakum, melakukannya dengan benar dalammemberikan pertolongan
persalinan dengan memastikan keamanannya bagi ibu danjanin/bayinya.
Standar 20 : Penanganan
Retensio Plasenta
Bidan mampu mengenali retensio
plasenta, dan memberikan pertolongan pertamatermasuk plasenta manualdan
penanganan perdarahan, sesuai dengan kebutuhan.
Standar 21 : Penanganan
Perdarahan Post Partum Primer
Bidan mampu mengenali perdarahan yang
berlebihan dalam 24 jam pertama setelahpersalinan (perdarahan post partum
primer) dan segera melakukan pertolongan pertamauntuk mengendalikan perdarahan.
Standar 22 : Penanganan
Perdarahan Post Partum Sekunder
Bidan mampu mengenali secara tepat dan
dini tanda serta gejala perdarahan post partumsekunder, dan melakukan
pertolongan pertama untuk penyelamatan jiwa ibu, ataumerujuknya.
Standar 23 : Penanganan
Sepsis Puerperalis
Bidan mampu mengamati secara tepat
tanda dan gejala sepsis puerperalis, sertamelakukan pertolongan pertama atau
merujuknya.
Standar 24 : Penanganan
Asfiksia Neonatorum
Bidan mampu mengenali dengan tepat bayi
baru lahir dengan asfiksia, serta melakukanresusitasi, mengusahakan bantuan
medis yang diperlukan dan memberikan perawatanlanjutan.
D.
StandarPelayanan
Minimal
Standar Persyaratan Minimal adalah
yang menunjuk pada keadaan minimal yang harus dipenuhi untuk menjamin
terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yang dibedakan dalam :
1. Standar
masukan (struktur)
Standar masukan (struktur)
menentukan tingkat sumber daya yang diperlukan agar standar layanan kesehatan
dapat di capai. Dalam standar masukan yang diperlukan untuk minimal
terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yaitu jenis, jumlah, dan
kualifikasi atau spesifikasi tenaga pelaksana sarana,peralatan, dan dana
(modal), singkatnya semua sumber daya yang dapat digunakan untuk melakukan
layanan kesehatan seperti yang tersebut dalam standar layanan kesehatan.
Standar Masukan :
a. Jenis Tenaga:
·
Generalis
(pelaksana)
·
Spesialistik
(pengelola)
·
Konsultan
b. Fasilitas
Fasilitas yg mendukung terlaksananya
pelayanan kebidanan sesuai standart, yaitu:
·
Peralatan
·
Tempat
c. Kebijakan, meliputi :
·
Pratap
·
Petunjuk
pelaksanaan
2. Standar
lingkungan
Dalam standar lingkungan ditetapkan
persyaratan minimal unsur lingkungan yang diperlukan untuk dapat
menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu yaitu garis-garis besar
kebijakan program, pola organisasi serta sistim manajemen,yang harus dipatuhi
oleh semua pelaksana.
Standar Lingkungan :
a.
Kebersihan
b.
Proses
kerja
c.
Tata
letak
d.
Kedisiplinan
e.
Keramahan
3. Standar
proses
Dalam standar proses ditetapkan
persyaratan minimal unsur proses yang harus dilakukan untuk terselenggaranya
pelayanan kesehatan yang bermutu, yaitu tindakan medis, keperawatan dan non
medis (standard of conduct), karena baik dan tidaknya mutu pelayanan sangat
ditentukan oleh kesesuaian tindakan dengan standar proses.
Standar Proses :
a.
Proses
asuhan (S.O.A.P)
b.
Standart
praktik professional
c.
Kode
etik
E.
Standar
penampilan minimal
Yang dimaksud dengan standar
penampilan minimal adalah yang menunjuk pada penampilan pelayanan kesehatan
yang masih dapat diterima. Standar ini karena menunjuk pada unsur keluaran maka
sering disebut dengan standar keluaran atau standar penampilan (Standard of
Performance).Standar keluaran merupakan hasil akhir atau akibat dari
layanan kesehatan. Standar keluaran akan menunjukkan apakah layanan kesehatan
berhasi atau gagal. Keluaran (outcome) adalah apa yang diharapkan akan terjadi
sebagai hasil dari layanan kesehatan yang diselenggarakan dan terhadap apa
keberhasilan tersebut akan diukur. Standar keluaran berupa :
a.
Penampilan
Aspek Medis
Yang menunjuk
pada penerapan aspek medis pelayanan kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Terkait pada
kode etik profesi.
2. Standar
pelayanan profesi : dengan meningkatnya mutu maka akan meningkatkan
kepuasan klien. Contoh:
a. Meningkatnya
angka kesembuhan penyakit yang di derita.
b. Sedikitnya efek
samping yang dialami.
c. Menurunkan
angka Kematian.
d. Meningkatkan
angka kepuasan.
b. Penampilan Aspek Non Medis
Yang menunjuk
pada penampilan aspek non medis pelayanan kesehatan yaitu terkait dengan kode
etik profesi/standar profesi dalam hal non medis. Contoh:
a. Pengetahuan
klien yaitu makin meningkat pengetahuan akan pelayanankesehatan yang diselenggarakan akan meningkatkan mutu.
b. Makin tinngi
Kemantapan klien.
c. Makin tinggi
Kepuasan.
Untuk mengetahui apakah mutu pelayanan yang
diselenggarakan masih dalam batas-batas yang wajar atau tidak, perlu ditetapkan
standar keluaran.
DAFTAR
PUSTAKA
Azwar, Azrul.1996, Menjaga Mutu
Pelayanan Kesehatan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
http://vinaditya.blogspot.co.id/2012/03/mutu-pelayanan-kebidanan.html
http://yutikafichriyana.blogspot.co.id/2013/09/makalah-24-standar-mutu-pelayanan.html
http://delvaamelta.blogspot.com/2013/03/mutu-pelayanan-kebidanan-delva.html
http://pustaka.unpad.ac.id/wpcontent/uploads/2009/09/manajemen_mutu_pelayanan_kesehatan.pdf
http://coretan-midwifery.blogspot.com/2011/12/standar-pelayanan-kebidanan.html
No comments:
Post a Comment