truth


counters

nama

Tuesday 2 December 2014

makalah Standar mutu pelayanan kebidanan by laily

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Definisi Standar Mutu Pelayanan Kebidanan
Mutu Pelayanan kesehatan adalah yang merujuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan dalam menimbulkan rasa puas pada diri setiap pasien dan tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik serta standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan. Semakin bermutu pelayanan kesehatan, maka semakin tinggi pula kepuasan yang dimiliki pasien. Kepuasan tersebut sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk.
Pelayanan kebidanan bermutu adalah pelayanan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan yang sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata pendtduk dan diselenggarakan sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan. Kode etik dan standar pelayanan profesi, pada dasarnya merupakan kesepakatan di antara kalangan profesi sehingga wajib digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan setiap kegiatan profesi.
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK) adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan yaitu standar pelayanan kebidanan yang menjadi tanggung jawab profesi bidan dalam sistem pelayanan yang bertujuan untuk meningkatan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat (Depkes RI, 2001: 53).

B.       Dasar Hukum Penerapan Standar Mutu Pelayanan Kebidanan
1.      Undang-undang kesehatan Nomor 23 tahun 1992
Menurut Undang-Undang Kesehatan Nomer 23 tahum 1992 kewajiban tenaga kesehatan adalah mematuhi standar profesi tenaga kesehatan, menghormati hak pasien, menjaga kerahasiaan identitas dan kesehatan pasien, memberikan informasi dan meminta persetujuan (Informed consent), dan membuat serta memelihara rekam medik.
Standar profesi tenaga kesehatan adalah pedoman yang harus dipergunakan oleh tenaga kesehatan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesinya secara baik.
Hak tenaga kesehatan adalah memperoleh perlindungan hukum melakukan tugasnya sesuai dengan profesi tenaga kesehatan serta mendapat penghargaan.
2.      Pertemuan Program Safe Motherhood dari negara-negara di wilayah 
SEARO/Asia tenggara tahun 1995 tentang SPK
Pada pertemuan ini disepakati bahwa kualitas pelayanan kebidanan yang diberikan kepada setiap ibu yang memerlukannya perlu diupayakan agar memenuhi standar tertentu agar aman dan efektif. Sebagai tindak lanjutnya, WHO SEARO mengembangkan Standar Pelayanan Kebidanan. Standar ini kemudian diadaptasikan untuk pemakaian di Indonesia, khususnya untuk tingkat pelayanan dasar, sebagai acuan pelayanan di tingkat masyarakat. Standar ini diberlakukan bagi semua pelaksana kebidanan.
3.      Pertemuan Program tingkat propinsi DIY tentang penerapan SPK 1999.
Bidan sebagai tenaga profesional merupakan ujung tombak dalam pemeriksaan kehamilan seharusnya sesuai dengan prosedur standar pelayanan kebidanan yang telah ada yang telah tertulis dan ditetapkan sesuai dengan kondisi di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Dinkes DIY, 1999).
4.      Keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentangregistrasi dan praktek bidan. Pada BAB I yaitu tentang KETENTUAN UMUM pasal 1 ayat 6 yang berbunyi Standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam melaksanakan profesi secara baik.
Pelayanan kebidanan yang bermutu adalah pelayanan kebidanan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kebidanan serta penyelenggaraannya sesuai kode etik dan standar pelayanan pofesi yang telah ditetapkan. Standar profesi pada dasarnya merupakan kesepakatan antar anggota profesi sendiri, sehingga bersifat wajib menjadi pedoman dalam pelaksanaan setiap kegiatan profesi (Heni dan Asmar, 2005:29).

C.       Standar Pelayanan Kebidanan Dasar
1.          Pengertian Standar
Menurut Clinical Practice Guideline (1990) Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal.Menurut Donabedian (1980) Standar adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan.Menurut Rowland and Rowland (1983) Standar adalah spesifikasi dari fungsi atau tujuan yang harus dipenuhi oleh suatu sarana pelayanan kesehatan agar pemakai jasa pelayanan dapat memperoleh keuntungan yang maksimal dari pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Secara luas,pengertian standar layanan kesehatan adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan, yaitu akan menyangkut masukan, proses dan keluaran (outcome) sistem layanan kesehatan.Standar layanan kesehatan merupakan suatu alat organisasi untuk menjabarkan mutu layanan kesehatan ke dalam terminologi operasional sehingga semua orang yang terlibat dalam layanan kesehatan akan terikat dalam suatu sistem, baik pasien, penyedia layanan kesehatan, penunjang layanan kesehatan, ataupun manajemen organisasi layanan kesehatan, dan akan bertanggung gugat dalam menjalankan tugas dan perannya masing-masing.
Di kalangan profesi layanan kesehatan sendiri, terdapat berbagai definisi tentang standar layanan kesehatan. Kadang-kadang standar layanan kesehatan itu diartikan sebagai petunjuk pelaksanaan, protokol, dan Standar Prosedur Operasional (SPO).
Petunjuk pelaksanaan adalah pernyataan dari para pakar yang merupakan rekomendasi untuk dijadikan prosedur. Petunjuk pelaksanaan digunakan sebagai referensi teknis yang luwes dan menjelaskan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukanoleh pemberi layanan kesehatan dalam suatu sotiuasi klinis tertentu. Protokol adalah ketentuan rinci dari pelaksanaan suatu proses atau penatalaksaan suatu kondisi klinis. Protokol lebih ketat dari petunjuk pelaksanaan. Standar Prosedur Operasional (SPO) adalah pernyataan tentang harapan bagaimana petugas kesehatan melakukan suatu kegiatan yang bersifat administratif.  

2.         Syarat Standar
a.       Jelas
b.      Masuk akal
c.       Mudah dimengerti
d.      Dapat dicapai
e.       Absah
f.       Meyakinkan
g.      Mantap, spesifik serta eksplisit

3.         Pengenalan Standar Pelayanan Kebidanan
Standar Pelayanan Kebidananan terdiri dari 24 Standar, meliputi :
A.    Standar Pelayanan Umum (2 standar)
Standar 1          : Persiapan untuk Kehidupan Keluarga Sehat
Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat kepada perorangan, keluarga dan masyarakat terhadap segala hal yang berkaitan dengan kehamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum, gizi, keluarga berencana, kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi calon orang tua, menghindari kebiasaan yang tidak baik dan mendukung kebiasaan yang baik.
Standar 2          : Pencatatan dan Pelaporan
Bidan melakukan pencatatan semua kegiatan yang dilakukannya, yaitu registrasi. Semua ibu hamil di wilayah kerja, rincian pelayanan yang diberikan kepada setiap ibu hamil/bersalin/nifas dan bayi baru lahir, semua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Di samping itu bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat semua ibu hamil dan meninjau upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu hamil dan bayi baru lahir. Bidan meninjau secara teratur catatan tersebut untuk menilai kinerja dan penyusunan rencana kegiatan untuk meningkatkan pelayanannya.
B.     Standar Pelayanan Antenatal (6 standar)
Standar 3          : Identifikasi Ibu Hamil
Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan memotivasi ibu, suami, dan anggota keluarganya agar mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur
Standar 4          : Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal
Bidan memberikan sedikitnya 4x pelayanan antenatal. Pemeriksaan meliput anamnesisdan pemantauan ibu janin dengan seksama untuk menilai apakah perkembangan berlangsung normal. Bidan juga harus mengenali kehamilan risti/ kelainan, khususnya anemia, kurang gizi, hipertensi, PMS, infeksi HIV, memberikan pelayanan imunisasi, nasehat dan penyuluhan kesehatan serta tugas terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas. Mereka harus mencatat data yang tepat pada setiap kunjungan. Bila ditemukan kelainan, mereka harus mampu mengambil tindakan yang diperlukan dan merujuknya untuk tindakan selanjutnya.
Standar 5 : Palpasi dan Abdominal
Bidan melakukan pemeriksaan abdominal dan melakukan palpasi untuk memperkirakanusia kehamilan; serta bila kehamilan bertambah memeriksa posisi, bagian terendah janindan masuknya kepala janin kedalam rongga panggul, untuk mencari kelainan danmelakukan rujukan tepat waktu.

Standar 6          : Pengelolaan Anemia pada Kehamilan         
Bidan melakukan tindakan pencegahan, penemuan, penanganan dan rujukan semuakasus anemia pada kehamilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Standar 7          : Pengelolaan Dini Hipertensi pada Kehamilan
Bidan menemukan secara dini setiap kenaikan tekanan darah pada kehamilan danmengenal tanda serta gejala preeklampsia lainnya, serta mengambil tindakan yang tepatdan merujuknya.
Standar 8          : Persiapan Persalinan
Bidan memberikan saran yang tepat kepada ibu hamil, suami serta keluarganya padatrimester ketiga, untu memastikan bahwa persiapan persalinan yang bersih dan amanserta suasana yang menyenangkan akan direncanakan dengan baik, disamping persiapantransportasi dan biaya untuk merujuk, bila tiba-tiba terjadi keadaan gawat darurat. Bidanhendaknya melakukan kunjungan rumah untuk hal ini.  
C.    Standar Pertolongan Persalinan (4 standar)
Standar 9          : Asuhan Persalinan Kala I
Bidan menilai secara tepat bahwa persalian sudah mulai, kemudian memberikan asuhandan pemantauan yang memadai, dengan memperhatikan kebutuhan klien, selama prosespersalinan berlangsung.
Standar 10 : Persalinan Kala II yang Aman
Bidan melakukan pertolongan persalinan yang aman, dengan sikap sopan danpenghargaan terhadap klien serta memperhatikan tradisi setempat
Standar 11 : Penatalaksanaan Aktif Persalinan Kala III
Bidan melakukan penegangan tali pusat dengan benar untuk membantu pengeluaranplasenta dan selaput ketuban secara lengkap

Standar 12 : Penanganan Kala II dengan Gawat Janin melalui Episiotomi
Bidan mengenali secara tepat tanda-tanda gawat janin pada kala II yang lama, dan segeramelakukan episiotomi dengan aman untuk memperlancar persalinan, diikuti denganpenjahitan perineum.  
D.    Standar Pelayanan Nifas (3 standar)
Standar 13 : Perawatan Bayi Baru Lahir
Bidan memeriksa dan menilai bayi baru lahir untuk memastikan pernafasan spontanmencegah hipoksia sekunder, menemukan kelainan, dan melakukan tindakan ataumerujuk sesuai dengan kebutuhan. Bidan juga harus mencegah atau menanganihipotermia.
Standar 14 :Penanganan pada Dua Jam Pertama Setelah Persalinan
Bidan melakukan pemantauan ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi dalam duajam setelah persalinan, serta melakukan tindakan yang diperlukan. Di samping itu,bidan memberikan penjelasan tentang hal-hal yang mempercepat pulihnya kesehatanibu, dan membantu ibu untuk memulai pemberian ASI.
Standar 15 :PelayananbagiIbu dan Bayi pada Masa Nifas
Bidan memberikan pelayanan selama masa nifas melalui kunjungan rumah pada hariketiga, minggu kedua dan minggu keenam setelah persalinan, untuk membantuprosespemulihanibu dan bayimelaluipenanganantalipusat yang benar, penemuandinipenangananataurujukankomplikasi yang mungkinterjadi pada masa nifas, sertamemberikanpenjelasantentangkesehatan secara umum, kebersihanperorangan,makananbergizi, perawatanbayibarulahir, pemberian ASI, imunisasi dan KB.



E.     Standar Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri-Neonatal (9 standar)
Standar 16 : Penanganan Perdarahan dalam Kehamilan padaTrimester III
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala perdarahan pada kehamilan, sertamelakukan pertolongan pertama dan merujuknya.
Standar 17 : Penanganan Kegawatan dan Eklampsia
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala eklampsia mengancam, serta merujukdan/atau memberikan pertolongan pertama.
Standar 18 : Penanganan Kegawatan pada Partus Lama/Macet
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala partus lama/macet serta melakukanpenanganan yang memadai dan tepat waktu atau merujuknya.
Standar 19 : Persalinan dengan Penggunaan Vakum Ekstraktor
Bidan mengenali kapan diperlukan ekstraksi vakum, melakukannya dengan benar dalammemberikan pertolongan persalinan dengan memastikan keamanannya bagi ibu danjanin/bayinya.
Standar 20 : Penanganan Retensio Plasenta
Bidan mampu mengenali retensio plasenta, dan memberikan pertolongan pertamatermasuk plasenta manualdan penanganan perdarahan, sesuai dengan kebutuhan.
Standar 21 : Penanganan Perdarahan Post Partum Primer
Bidan mampu mengenali perdarahan yang berlebihan dalam 24 jam pertama setelahpersalinan (perdarahan post partum primer) dan segera melakukan pertolongan pertamauntuk mengendalikan perdarahan.


Standar 22 : Penanganan Perdarahan Post Partum Sekunder
Bidan mampu mengenali secara tepat dan dini tanda serta gejala perdarahan post partumsekunder, dan melakukan pertolongan pertama untuk penyelamatan jiwa ibu, ataumerujuknya.
Standar 23 : Penanganan Sepsis Puerperalis
Bidan mampu mengamati secara tepat tanda dan gejala sepsis puerperalis, sertamelakukan pertolongan pertama atau merujuknya.  
Standar 24        : Penanganan Asfiksia Neonatorum
Bidan mampu mengenali dengan tepat bayi baru lahir dengan asfiksia, serta melakukanresusitasi, mengusahakan bantuan medis yang diperlukan dan memberikan perawatanlanjutan.

D.      StandarPelayanan Minimal
Standar Persyaratan Minimal adalah yang menunjuk pada keadaan minimal yang harus dipenuhi untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yang dibedakan dalam :
1.      Standar masukan (struktur)
Standar masukan (struktur) menentukan tingkat sumber daya yang diperlukan agar standar layanan kesehatan dapat di capai. Dalam standar masukan yang diperlukan untuk minimal terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yaitu jenis, jumlah, dan kualifikasi atau spesifikasi tenaga pelaksana sarana,peralatan, dan dana (modal), singkatnya semua sumber daya yang dapat digunakan untuk melakukan layanan kesehatan seperti yang tersebut dalam standar layanan kesehatan.
Standar Masukan :
a.       Jenis Tenaga:  
·         Generalis (pelaksana)
·         Spesialistik (pengelola)
·         Konsultan


b.      Fasilitas
Fasilitas yg mendukung terlaksananya pelayanan kebidanan sesuai standart, yaitu: 
·         Peralatan
·         Tempat
c.       Kebijakan, meliputi :
·         Pratap
·         Petunjuk pelaksanaan
2.      Standar lingkungan
Dalam standar lingkungan ditetapkan persyaratan minimal unsur lingkungan yang diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu yaitu garis-garis besar kebijakan program, pola organisasi serta sistim manajemen,yang harus dipatuhi oleh semua pelaksana.
Standar Lingkungan :
a.       Kebersihan
b.      Proses kerja
c.       Tata letak
d.      Kedisiplinan
e.       Keramahan
3.      Standar proses
Dalam standar proses ditetapkan persyaratan minimal unsur proses yang harus dilakukan untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yaitu tindakan medis, keperawatan dan non medis (standard of conduct), karena baik dan tidaknya mutu pelayanan sangat ditentukan oleh kesesuaian tindakan dengan standar proses.
Standar Proses :
a.       Proses asuhan (S.O.A.P)
b.      Standart praktik professional
c.       Kode etik

E.       Standar penampilan minimal
Yang dimaksud dengan standar penampilan minimal adalah yang menunjuk pada penampilan pelayanan kesehatan yang masih dapat diterima. Standar ini karena menunjuk pada unsur keluaran maka sering disebut dengan standar keluaran atau standar penampilan (Standard of Performance).Standar keluaran merupakan hasil akhir atau akibat dari layanan kesehatan. Standar keluaran akan menunjukkan apakah layanan kesehatan berhasi atau gagal. Keluaran (outcome) adalah apa yang diharapkan akan terjadi sebagai hasil dari layanan kesehatan yang diselenggarakan dan terhadap apa keberhasilan tersebut akan diukur. Standar keluaran berupa :
a.         Penampilan Aspek Medis
Yang menunjuk pada penerapan aspek medis pelayanan kesehatan adalah   sebagai berikut:
1.      Terkait pada kode etik profesi.
2.      Standar pelayanan profesi : dengan meningkatnya mutu maka akan meningkatkan kepuasan  klien. Contoh:
a.       Meningkatnya angka kesembuhan penyakit yang di derita.
b.      Sedikitnya efek samping yang dialami.
c.       Menurunkan angka Kematian.
d.      Meningkatkan angka kepuasan.
b.       Penampilan Aspek Non Medis
Yang menunjuk pada penampilan aspek non medis pelayanan kesehatan yaitu terkait dengan kode etik profesi/standar profesi dalam hal non medis. Contoh:
a.       Pengetahuan klien yaitu makin meningkat pengetahuan akan pelayanankesehatan  yang diselenggarakan akan meningkatkan mutu.
b.      Makin tinngi Kemantapan klien.
c.       Makin tinggi Kepuasan.
Untuk mengetahui apakah mutu pelayanan yang diselenggarakan masih dalam batas-batas yang wajar atau tidak, perlu ditetapkan standar keluaran.  


DAFTAR PUSTAKA

Azwar, Azrul.1996, Menjaga Mutu Pelayanan Kesehatan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
http://vinaditya.blogspot.co.id/2012/03/mutu-pelayanan-kebidanan.html
http://yutikafichriyana.blogspot.co.id/2013/09/makalah-24-standar-mutu-pelayanan.html
http://delvaamelta.blogspot.com/2013/03/mutu-pelayanan-kebidanan-delva.html
http://pustaka.unpad.ac.id/wpcontent/uploads/2009/09/manajemen_mutu_pelayanan_kesehatan.pdf
http://coretan-midwifery.blogspot.com/2011/12/standar-pelayanan-kebidanan.html






No comments:

Post a Comment