BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pelayanan kebidanan adalah seluruh tugas yang
menjadi tanggung jawab praktik profesi bidan pelayanan kesehatan yang bertujuan
meningkatkan kesehatan.
Pada pelayanan kebidanan terdapat tiga macam
pelayanan kebidanan yaitu pelayanan kebidanan tugas mandiri, pelayanan
kebidanan kolaborasi, dan pelayanan kebidanan rujukan, yang disertai dengan
contoh.
Bidan tugas mandiri yaitu layanan yang
diberikan bidan secara mandiri,bidan bertanggung tindakannya. Contoh bidan
tugas bidan menolong persalinan normal.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud layanan kebidanan ?
2. Apa pengertian dari layanan mandiri ?
3. Apa saja tugas layanan mandiri kebidanan ?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian layanan kebidanan
2. Untuk mengetahui tentang layanan mandiri kebidanan
3. Untuk mengetahui tugas layanan mandiri
kebidanan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Layanan Kebidanan
Pelayanan
kebidanan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diarahkan
untuk mewujudkan kesehatan keluarga dalam rangka tercapainya keluarga yang
berkualitas.
Pelayanan
kebidanan merupakan layanan yang diberikan oleh bidan sesuai kewenangan yang
diberikan dengan maksud meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka
tercapainya keluarga yang berkualiatas, bahagia dan sejahtera.
B. Definisi
Layanan Mandiri Kebidanan
Asuhan
Kebidanan yang mandiri adalah pelayanan yang di lakukan oleh seorang bidan
tanpa intervensi dari pihak lain dalam menjalankan asuhan kebidanan.
Kewenangan
Bidan Sesuai Permenkes Nomor 1464 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan
Praktik Bidan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
(Permenkes)Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan PenyelenggaranPraktik
Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi Kewenangan normal:
1.
Pelayanan
kesehatan ibu
2.
Pelayanan
kesehatan anak
3.
Pelayanan
kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
4.
Kewenangan
dalam menjalankan program Pemerintah
5.
Kewenangan
bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter.
Kewenangan normal adalah kewenangan yang
dimiliki oleh seluruh bidan. Kewenangan ini meliputi:
1.
Pelayanan
kesehatan ibu
Ruang lingkup:
a.
Pelayanan
konseling pada masa pra hamil
b.
Pelayanan
antenatal pada kehamilan normal
c.
Pelayanan
persalinan normal
d.
Pelayanan
ibu nifas normal
e.
Pelayanan
ibu menyusui
2. Pelayanan konseling pada masa antara dua
kehamilan
Kewenangan:
a.
Episiotomi
b.
Penjahitan
luka jalan lahir tingkat I dan II
c.
Penanganan
kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
d.
Pemberian
tablet Fe pada ibu hamil
e.
Pemberian
vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
f.
Fasilitasi/bimbingan
inisiasi menyusu dini (IMD) dan promosi airsusu ibu (ASI) eksklusif
g.
Pemberian
uterotonika pada manajemen aktif kala tiga danpostpartum
h.
Penyuluhan
dan konseling
i.
Bimbingan
pada kelompok ibu hamil
j.
Pemberian
surat keterangan kematian
k.
Pemberian
surat keterangan cuti bersalin
3. Pelayanan kesehatan anak
Ruang lingkup:
a.
Pelayanan
bayi baru lahir
b.
Pelayanan
bayi
c.
Pelayanan
anak balita
4. Pelayanan anak pra sekolah
Kewenangan:
a.
Melakukan
asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi,pencegahan hipotermi,
inisiasi menyusui dini (IMD), injeksi vitamin K1, perawatan bayi baru lahir
pada masa neonatal (0-28 hari), danperawatan tali pusat
b.
Penanganan
hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
c.
Penanganan
kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan
d.
Pemberian
imunisasi rutin sesuai program Pemerintah
e.
Pemantauan
tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak prasekolah
f.
Pemberian
konseling dan penyuluhan
g.
Pemberian
surat keterangan kelahiran
h.
Pemberian
surat keterangan kematian
5. Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan
keluargaberencana, dengan kewenangan:
a.
Memberikan
penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksiperempuan dan keluarga berencana
b.
Memberikan
alat kontrasepsi oral dan kondom
Selain kewenangan normal sebagaimana tersebut
di atas,khusus bagi bidan yang menjalankan program Pemerintah mendapat kewenangan
tambahan untuk melakukan pelayanan kesehatan yang meliputi:
1. Pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat
kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit
2. Asuhan antenatal terintegrasi dengan
intervensi khusus penyakit kronis tertentu (dilakukan di bawah supervisi
dokter)
3. Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai
pedoman yang ditetapkan
4. Melakukan pembinaan peran serta masyarakat di
bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan
lingkungan
5. Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita,
anak pra sekolah dan anak sekolah
6. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
7. Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan
memberikan penyuluhanterhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk
pemberiankondom, dan penyakit lainnya
8. Pencegahan penyalahgunaan Narkotika,
Psikotropika dan ZatAdiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan edukasi
9. Pelayanan kesehatan lain yang merupakan
program Pemerintah
C. Tugas
layanan Mandiri Kebidanan
1. Menetapkan manejemen kebidanan pada setiap asuhan
kebidanan yang diberikan.
2. Memberikan pelayanan dasar pada anak,ramaja dan wanita
pranikah dengan melibatkan klain.
3. Memberikan asuhan kebidanan kepada klain selama
kehamilan normal.
4. Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa
persalinan dengan melibatkan klien dan keluarga.
5. Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir.
6. Memberikan asuhan kepada klien dalam masa nifas dengan
melibatkan klien/keluarga.
7. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur
yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana.
8. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan
gangguan system reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium dan menopause.
9. Memberikan asuhan kebidanan pada bayi,balita dengan
melibatkan keluarga.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Asuhan
Kebidanan yang mandiri adalah pelayanan yang di lakukan oleh seorang bidan
tanpa intervensi dari pihak lain dalam menjalankan asuhan kebidanan.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang
Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi
Kewenangan normal: Pelayanan kesehatan ibu, Pelayanan kesehatan anak, Pelayanan
kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, Kewenangan dalam
menjalankan program Pemerintah, Kewenangan bidan yang menjalankan praktik di
daerah yang tidak memiliki dokter.
B. Saran
Sebagai bidan kita harus bisa
menjalankan asuhan kebidanan mandiri yang bagus dan baik bagi masyarakat,
selain itu pelayanan kesehatan yang lain juga harus mampu membantu dalam
berjalannya pelayan ini. Dan untuk masyarakat dimohon untuk bisa membantu
asuhan mandiri ini.
DAFTAR PUSTAKA
Sujiati,
Susanti. 2009. Buku Ajar Konsep Kebidanan Teori dan Aplikasi.
Jogyakarta:Nuha Medika
Soepardan,
Suryani. 2008. Konsep Kebidanan. Jakarta:EGC
Ikatan Bidan
Indonesia. (2002). Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta: Departemen Kesehatan RI.
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pelayanan kebidanan adalah seluruh tugas yang
menjadi tanggung jawab praktik profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan
yang bertujuan meningkatkan kesehatan.
Layanan kolaborasi adalah layanan yang dilakukan
oleh bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya dilakukan secara bersamaaan
atau sebagai salah satu dari sebuah proses kegiatan pelayanan kesehatan.melaksanakan
asuhan kebidanan pada bayi lahir dengan resiko tinggidan memberikan pertolongan
pertama sesuai prioritas. Contoh pelayanan kebidanan kolaborasi adalah ibu
hamil yang di sertai komplikasi hipertensi.
Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan kesehatan keluarga dalam
rangka tercapainya keluarga yang berkualitas. Pelayanan kebidanan merupakan
layanan yang diberikan oleh bidan sesuia kewenangan yang diberikan dengan
maksud meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka tercapainya keluarga
yang berkualiatas, bahagia dan sejahtera. Pada pelayanan kebidanan terdapat
tiga macam pelayanan kebidanan yaitu pelayanan kebidanan pelayanan bidan tugas
mandiri, pelayanan kebidanan kolaborasi, dan pelayanan kebidanan rujukan. Oleh
karena itu, penulis membuat makalah dengan judul “Pelayanan Kolaborasi”.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
definisi pelayanan kebidanan?
2. Bagaimana
pelayanan kolaborasi dalam kebidanan itu?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui definisi pelayanan kebidanan.
2. Untuk
mengetahui pelayanan kolaborasi dalam kebidanan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Definisi Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan
melalui asuhan kebidanan kepada klien yang menjadi tanggung jawab bidan, mulai
dari kehamilan,persalinan,nifas, bayi baru lahir, keluarga berencana, termasuk
kesehatan reproduksi wanita dan pelayanan kesehatan masyarakat. Pelayanan
Kebidanan merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yg
diberikan oleh bidan yg telah terdaftar yg dapat dilakukan secara mandiri,
kolaborasi atau rujukan. (Dra.Hj. Suryani soepardan, Dipl.M,MM, 2008 : 4-5)
Pelayanan kebidanan adalah seluruh tugas yang
menjadi tanggung jawab praktek profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan
dengan tujuan meningkatkan KIA dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan
masyarakat.
Pada pelayanan kebidanan terdapat tiga macam
pelayanan kebidanan yaitu pelayanan kebidanan pelayanan bidan tugas mandiri,
pelayanan kebidanan kolaborasi, dan pelayanan kebidanan rujukan.
Sasaran pelayanan kebidanan adalah masyarakat
khususnya perempuan yang meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitatif.
Upaya promotif meliputi meningkatkan kesadaran
individu, keluarga dan masyarakat untuk berprilaku hidup sehat, meningkatkan
proporsi keluarga yang memiliki akses terhadap sanitasi dan air bersih dan
melakukan upaya penyuluhan kesehatan baik dengan menggunakan media ataupun
langsung kepada masyarakat.
Upaya preventif meliputi meningkatkan cakupan
persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih, melakukan kunjungan
antenatal secara rutin, mengkonsumsi makanan gizi seimbang, meningkatkan
cakupan imunisasi dasar, meningkatkan pertolongan persalinan yang aman dan
bersih, meningkatkan pemberian ASI eksklusif dan sebagainya.
Upaya Kuratif meliputi meningkatkan sistem rujukan
dan kolaborasi yang berkesinambungan, melakukan perawatan dan pengobatan sesuai
dengan kewenangan dan tanggung jawab.
Upaya Rehabilitatif meliputi pasien penderita lumpuh
melakukan rehabilitasi dengan mengikuti fisioterapi, pasien pasca operasi
gangguan reproduksi (kanker rahim, kista, dll)
B. Pelayanan Kolaborasi
Kolaborasi adalah hubungan saling berbagi tanggung
jawab (kerjasama) dengan rekan sejawat atau tenaga kesehatan lainnya dalam
memberi asuhan pada pasien. Dalam praktiknya, kolaborasi dilakukan dengan
mendiskusikan diagnosis pasien serta bekerjasama dalam penatalaksanaan dan
pemberian asuhan. Masing-masing tenaga kesehatan dapat saling berkonsultasi
dengan tatap muka langsung atau melalui alat komunikasi lainnya dan tidak perlu
hadir ketika tindakan dilakukan. Petugas kesehatan yang ditugaskan menangani
pasien bertanggung jawab terhadap keseluruhan penatalaksanaan asuhan.
Pelayanan kebidanan kolaborasi adalah pelayanan yang
dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya di lakukan secara
bersamaan atau sebagai salah satu urutan dari sebuah proses kegiatan pelayanan
kesehatan. Tujuan pelayanan ini adalah berbagi otoritas dalam pemberian
pelayanan berkualitas sesuai ruang lingkup masing-masing.
Elemen kolaborasi mencakup:
1. Harus
melibatkan tenaga ahli dengan keahlian yang berbeda, yang dapat bekerjasama
secara timbal balik dengan baik.
2. Anggota
kelompok harus bersikap tegas dan mau bekerjasama.
3. Kelompok
harus memberi pelayanan yang keunikannya dihasilkan dari kombinasi pandangan
dan keahlian yang di berikan oleh setiap anggota tim tersebut.
Tugas pelayanan kolaborasi /kerjasama terdiri dari:
1. Menerapkan
manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi
dengan melibatkan klien dan keluarga.
2. Memberikan
asuhan kebidanan pada ibu hamil resiko tinggi dan pertolongan pertama pada
kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
3. Memberikan
asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dan pertolongan pertama pada
kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
4. Memberikan
asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dan pertolongan pertama pada
kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
5. Memberikan
asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dan pertolongan pertama pada kegawatan
yang memerlukan tindakan kolaborasi.
6. Memberikan
asuhan kebidanan pada balita resiko tinggi dan pertolongan pertama pada
kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
Contoh kasus :
1.
Kolaborasi bidan dengan ahli gizi
Ny. T datang ke bidan A
untuk konsultasi tentang keadaannya yang masih dalam masa nifas. Ternyata
setelah diperiksa, status gizi Ny. T buruk dan Ny. T mengalami anemia
berat. untuk menangani hal itu, bidan A
berkolaborasi dengan ahli gizi dalam upaya perbaikan status gizi Ny. T yang
mengalami gizi buruk dan anemia berat.
2.
Kolaborasi bidan dengan Psikolog
Anak Ny. W meninggal
satu minggu yang lalu, akibat hal itu Ny. W mengalami depresi. Untuk menangani
depresi Ny. W yang kehilangan anaknya, bidan A berkolaborasi dengan psikolog.
a. Perkembangan
Proses Kolaborasi
Pada awalnya, praktik kolaborasi menggunakan model hierarki yang
menekankan komunikasi satu arah, kontak terbatas antara pasien dan dokter, dan
menempatkan dokter sebagai tokoh yang dominan.
Pola tersebut berkembang menjadi model praktik kolaborasi yang menekankan
komunikasi dua arah, tetapi tetap menempatkan dokter pada posisi utama dan
membatasi hubungan antara dokter dan pasien.
Pola yang ketiga lebih berpusat pada pasien. Sesama pemberi
pelayanan harus dapat bekerja sama, begitu juga dengan pasien. Model ini
berbentuk melingkar. Menekankan kontinuitas dan kondisi timbal balik satu sama
lain. Tidak ada satu pemberi pelayanan yang mendominasi secara terus menerus.
b. Kolaborasi
Dalam Praktik Kebidanan
Dalam praktik pelayanan kebidanan, layanan kolaborasi adalah
asuhan kebidanan yang diberikan kepada klien dengan tanggung jawab bersama
semua pemberi pelayanan yang terlibat. Misalnya: bidan, dokter, dan atau tenaga
kesehatan profesional lainnya. Bidan merupakan anggota tim.
Bidan
meyakini bahwa dalam memberi asuhan harus tetap menjaga, mendukung, dan
menghargai proses fisiologis manusia. Intervensi dan penggunaan teknologi dalam
asuhan hanya atas indikasi. Rujukan yang efektif dilakukan untuk menjamin
kesejahteraan ibu dan bayinya. Bidan adalah praktisi yang mandiri. Bidan
bekerja sama mengembangkan kemitraan dengan anggota dan kesehatan lainnya. Dalam
melaksanakan tugasnya, bidan melakukan kolaborasi, konsultasi, dan perujukan
sesuai dengan kondisi pasien, kewenangan, dan kemampuannya.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kolaborasi adalah
hubungan saling berbagi tanggung jawab (kerjasama) dengan rekan sejawat atau
tenaga kesehatan lainnya dalam memberi asuhan pada pasien. Dalam praktiknya,
kolaborasi dilakukan dengan mendiskusikan diagnosis pasien serta bekerjasama
dalam penatalaksanaan dan pemberian asuhan. Masing-masing tenaga kesehatan
dapat saling berkonsultasi dengan tatap muka langsung atau melalui alat
komunikasi lainnya dan tidak perlu hadir ketika tindakan dilakukan. Petugas
kesehatan yang ditugaskan menangani pasien bertanggung jawab terhadap
keseluruhan penatalaksanaan asuhan.
Dalam praktik pelayanan kebidanan, layanan kolaborasi adalah
asuhan kebidanan yang diberikan kepada klien dengan tanggung jawab bersama
semua pemberi pelayanan yang terlibat. Misalnya: bidan, dokter, dan atau tenaga
kesehatan profesional lainnya. Bidan merupakan anggota tim.
B.
Saran
a. Bidan
Sebaiknya bidan melakukan kolaborasi
dengan sesama bidan atau dengan tenaga kesehatan lainnya jika menemukan pasien
yang membutuhkan penanganan yang tidak bisa ditangani bidan sendiri tapi juga
memerlukan bantuan tenaga kesehatan lain.
b. Untuk
tenaga kesehatan lain
Sebaiknya tenaga
kesehatan tidak membeda-bedakan masyrakat dalam memberikan pelayanan
kolaborasi.
c. Untuk
Instansi pelayanan kesehatan
Sebaiknya
Instansi pelayanan kesehatan menyediakan pelayanan kolaborasi untuk
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
d. Untuk
Masyarakat
Masyarakat sebaiknya mendukung
adanya pelayanan kolaborasi.
Sofyan, Mustika. 2003. Bidan Menyongsong Masa Depan; 50 tahun
Ikatan Bidan Indonesia. Jakarta: PP IBI.
Soepardan, Suryani.
2005. Konsep Kebidanan. Jakarta:EGC.
No comments:
Post a Comment