truth


counters

nama

Friday 14 November 2014

pelayanan mandiri dan pelayanan kolaborasi by anggi dan yani

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pelayanan kebidanan adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktik profesi bidan pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan.
Pada pelayanan kebidanan terdapat tiga macam pelayanan kebidanan yaitu pelayanan kebidanan tugas mandiri, pelayanan kebidanan kolaborasi, dan pelayanan kebidanan rujukan, yang disertai dengan contoh.
Bidan tugas mandiri yaitu layanan yang diberikan bidan secara mandiri,bidan bertanggung tindakannya. Contoh bidan tugas bidan menolong persalinan normal.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud layanan kebidanan ?
2.      Apa pengertian dari layanan mandiri ?
3.      Apa saja tugas layanan mandiri kebidanan ?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian layanan kebidanan
2.      Untuk mengetahui tentang layanan mandiri kebidanan
3.      Untuk mengetahui tugas layanan mandiri kebidanan




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Layanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan kesehatan keluarga dalam rangka tercapainya keluarga yang berkualitas.
Pelayanan kebidanan merupakan layanan yang diberikan oleh bidan sesuai kewenangan yang diberikan dengan maksud meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka tercapainya keluarga yang berkualiatas, bahagia dan sejahtera.

B.     Definisi Layanan Mandiri Kebidanan
Asuhan Kebidanan yang mandiri adalah pelayanan yang di lakukan oleh seorang bidan tanpa intervensi dari pihak lain dalam menjalankan asuhan kebidanan.
Kewenangan Bidan Sesuai Permenkes Nomor 1464 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan PenyelenggaranPraktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi Kewenangan normal:
1.      Pelayanan kesehatan ibu
2.      Pelayanan kesehatan anak
3.      Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
4.      Kewenangan dalam menjalankan program Pemerintah
5.      Kewenangan bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter.



Kewenangan normal adalah kewenangan yang dimiliki oleh seluruh bidan. Kewenangan ini meliputi:
1.      Pelayanan kesehatan ibu
Ruang lingkup:
a.       Pelayanan konseling pada masa pra hamil
b.      Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
c.       Pelayanan persalinan normal
d.      Pelayanan ibu nifas normal
e.       Pelayanan ibu menyusui
2.      Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan
Kewenangan:
a.         Episiotomi
b.         Penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II
c.         Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
d.        Pemberian tablet Fe pada ibu hamil
e.         Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
f.          Fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD) dan promosi airsusu ibu (ASI) eksklusif
g.         Pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga danpostpartum
h.         Penyuluhan dan konseling
i.           Bimbingan pada kelompok ibu hamil
j.           Pemberian surat keterangan kematian
k.         Pemberian surat keterangan cuti bersalin
3.      Pelayanan kesehatan anak
Ruang lingkup:
a.       Pelayanan bayi baru lahir
b.      Pelayanan bayi
c.       Pelayanan anak balita



4.      Pelayanan anak pra sekolah
Kewenangan:
a.    Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi,pencegahan hipotermi, inisiasi menyusui dini (IMD), injeksi vitamin K1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0-28 hari), danperawatan tali pusat
b.    Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
c.    Penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan
d.   Pemberian imunisasi rutin sesuai program Pemerintah
e.    Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak prasekolah
f.     Pemberian konseling dan penyuluhan
g.    Pemberian surat keterangan kelahiran
h.    Pemberian surat keterangan kematian
5.      Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluargaberencana, dengan kewenangan:
a.       Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksiperempuan dan keluarga berencana
b.      Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom
Selain kewenangan normal sebagaimana tersebut di atas,khusus bagi bidan yang menjalankan program Pemerintah mendapat kewenangan tambahan untuk melakukan pelayanan kesehatan yang meliputi:
1.      Pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit
2.      Asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu (dilakukan di bawah supervisi dokter)
3.      Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
4.      Melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan
5.      Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah
6.      Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
7.      Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhanterhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberiankondom, dan penyakit lainnya
8.      Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan ZatAdiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan edukasi
9.      Pelayanan kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah

C.    Tugas layanan Mandiri Kebidanan
1.      Menetapkan manejemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang  diberikan.
2.      Memberikan pelayanan dasar pada anak,ramaja dan wanita pranikah dengan melibatkan klain.
3.      Memberikan asuhan kebidanan kepada klain selama kehamilan normal.
4.      Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien dan keluarga.
5.      Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir.
6.      Memberikan asuhan kepada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien/keluarga.
7.      Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana.
8.      Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan system reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium dan menopause.
9.      Memberikan asuhan kebidanan pada bayi,balita dengan melibatkan keluarga.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Asuhan Kebidanan yang mandiri adalah pelayanan yang di lakukan oleh seorang bidan tanpa intervensi dari pihak lain dalam menjalankan asuhan kebidanan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi Kewenangan normal: Pelayanan kesehatan ibu, Pelayanan kesehatan anak, Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, Kewenangan dalam menjalankan program Pemerintah, Kewenangan bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter.

B.     Saran

Sebagai bidan kita harus bisa menjalankan asuhan kebidanan mandiri yang bagus dan baik bagi masyarakat, selain itu pelayanan kesehatan yang lain juga harus mampu membantu dalam berjalannya pelayan ini. Dan untuk masyarakat dimohon untuk bisa membantu asuhan mandiri ini.

DAFTAR PUSTAKA

Sujiati, Susanti. 2009. Buku Ajar Konsep Kebidanan Teori dan Aplikasi. Jogyakarta:Nuha Medika

Soepardan, Suryani. 2008. Konsep Kebidanan. Jakarta:EGC

Ikatan Bidan Indonesia. (2002). Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta: Departemen Kesehatan RI.


------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Pelayanan kebidanan adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktik profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan.
Layanan kolaborasi adalah layanan yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya dilakukan secara bersamaaan atau sebagai salah satu dari sebuah proses kegiatan pelayanan kesehatan.melaksanakan asuhan kebidanan pada bayi lahir dengan resiko tinggidan memberikan pertolongan pertama sesuai prioritas. Contoh pelayanan kebidanan kolaborasi adalah ibu hamil yang di sertai komplikasi hipertensi.
Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan kesehatan keluarga dalam rangka tercapainya keluarga yang berkualitas. Pelayanan kebidanan merupakan layanan yang diberikan oleh bidan sesuia kewenangan yang diberikan dengan maksud meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka tercapainya keluarga yang berkualiatas, bahagia dan sejahtera. Pada pelayanan kebidanan terdapat tiga macam pelayanan kebidanan yaitu pelayanan kebidanan pelayanan bidan tugas mandiri, pelayanan kebidanan kolaborasi, dan pelayanan kebidanan rujukan. Oleh karena itu, penulis membuat makalah dengan judul “Pelayanan Kolaborasi”.

B.   Rumusan Masalah
1.      Apa definisi pelayanan kebidanan?
2.      Bagaimana pelayanan kolaborasi dalam kebidanan itu?

C.   Tujuan
1.      Untuk mengetahui definisi pelayanan kebidanan.
2.      Untuk mengetahui pelayanan kolaborasi dalam kebidanan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.   Definisi Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan melalui asuhan kebidanan kepada klien yang menjadi tanggung jawab bidan, mulai dari kehamilan,persalinan,nifas, bayi baru lahir, keluarga berencana, termasuk kesehatan reproduksi wanita dan pelayanan kesehatan masyarakat. Pelayanan Kebidanan merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yg diberikan oleh bidan yg telah terdaftar yg dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan. (Dra.Hj. Suryani soepardan, Dipl.M,MM, 2008 : 4-5)
Pelayanan kebidanan adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktek profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan dengan tujuan meningkatkan KIA dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat.
Pada pelayanan kebidanan terdapat tiga macam pelayanan kebidanan yaitu pelayanan kebidanan pelayanan bidan tugas mandiri, pelayanan kebidanan kolaborasi, dan pelayanan kebidanan rujukan.
Sasaran pelayanan kebidanan adalah masyarakat khususnya perempuan yang meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Upaya promotif meliputi meningkatkan kesadaran individu, keluarga dan masyarakat untuk berprilaku hidup sehat, meningkatkan proporsi keluarga yang memiliki akses terhadap sanitasi dan air bersih dan melakukan upaya penyuluhan kesehatan baik dengan menggunakan media ataupun langsung kepada masyarakat.
Upaya preventif meliputi meningkatkan cakupan persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih, melakukan kunjungan antenatal secara rutin, mengkonsumsi makanan gizi seimbang, meningkatkan cakupan imunisasi dasar, meningkatkan pertolongan persalinan yang aman dan bersih, meningkatkan pemberian ASI eksklusif dan sebagainya.
Upaya Kuratif meliputi meningkatkan sistem rujukan dan kolaborasi yang berkesinambungan, melakukan perawatan dan pengobatan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab.
Upaya Rehabilitatif meliputi pasien penderita lumpuh melakukan rehabilitasi dengan mengikuti fisioterapi, pasien pasca operasi gangguan reproduksi (kanker rahim, kista, dll)

B.   Pelayanan Kolaborasi
Kolaborasi adalah hubungan saling berbagi tanggung jawab (kerjasama) dengan rekan sejawat atau tenaga kesehatan lainnya dalam memberi asuhan pada pasien. Dalam praktiknya, kolaborasi dilakukan dengan mendiskusikan diagnosis pasien serta bekerjasama dalam penatalaksanaan dan pemberian asuhan. Masing-masing tenaga kesehatan dapat saling berkonsultasi dengan tatap muka langsung atau melalui alat komunikasi lainnya dan tidak perlu hadir ketika tindakan dilakukan. Petugas kesehatan yang ditugaskan menangani pasien bertanggung jawab terhadap keseluruhan penatalaksanaan asuhan.
Pelayanan kebidanan kolaborasi adalah pelayanan yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya di lakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu urutan dari sebuah proses kegiatan pelayanan kesehatan. Tujuan pelayanan ini adalah berbagi otoritas dalam pemberian pelayanan berkualitas sesuai ruang lingkup masing-masing.
Elemen kolaborasi mencakup:
1.      Harus melibatkan tenaga ahli dengan keahlian yang berbeda, yang dapat bekerjasama secara timbal balik dengan baik.
2.      Anggota kelompok harus bersikap tegas dan mau bekerjasama.
3.      Kelompok harus memberi pelayanan yang keunikannya dihasilkan dari kombinasi pandangan dan keahlian yang di berikan oleh setiap anggota tim tersebut.
Tugas pelayanan kolaborasi /kerjasama terdiri dari:
1.      Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
2.      Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
3.      Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
4.      Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
5.      Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
6.      Memberikan asuhan kebidanan pada balita resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi.

Contoh kasus :
1.         Kolaborasi bidan dengan ahli gizi
Ny. T datang ke bidan A untuk konsultasi tentang keadaannya yang masih dalam masa nifas. Ternyata setelah diperiksa, status gizi Ny. T buruk dan Ny. T mengalami anemia berat.  untuk menangani hal itu, bidan A berkolaborasi dengan ahli gizi dalam upaya perbaikan status gizi Ny. T yang mengalami gizi buruk dan anemia berat.
2.         Kolaborasi bidan dengan Psikolog
Anak Ny. W meninggal satu minggu yang lalu, akibat hal itu Ny. W mengalami depresi. Untuk menangani depresi Ny. W yang kehilangan anaknya, bidan A berkolaborasi dengan psikolog.


a.       Perkembangan Proses Kolaborasi
      Pada awalnya, praktik kolaborasi menggunakan model hierarki yang menekankan komunikasi satu arah, kontak terbatas antara pasien dan dokter, dan menempatkan dokter sebagai tokoh yang dominan.
      Pola tersebut berkembang menjadi  model praktik kolaborasi yang menekankan komunikasi dua arah, tetapi tetap menempatkan dokter pada posisi utama dan membatasi hubungan antara dokter dan pasien.
      Pola yang ketiga lebih berpusat pada pasien. Sesama pemberi pelayanan harus dapat bekerja sama, begitu juga dengan pasien. Model ini berbentuk melingkar. Menekankan kontinuitas dan kondisi timbal balik satu sama lain. Tidak ada satu pemberi pelayanan yang mendominasi secara terus menerus.
b.      Kolaborasi Dalam Praktik Kebidanan
      Dalam praktik pelayanan kebidanan, layanan kolaborasi adalah asuhan kebidanan yang diberikan kepada klien dengan tanggung jawab bersama semua pemberi pelayanan yang terlibat. Misalnya: bidan, dokter, dan atau tenaga kesehatan profesional lainnya. Bidan merupakan anggota tim.

      Bidan meyakini bahwa dalam memberi asuhan harus tetap menjaga, mendukung, dan menghargai proses fisiologis manusia. Intervensi dan penggunaan teknologi dalam asuhan hanya atas indikasi. Rujukan yang efektif dilakukan untuk menjamin kesejahteraan ibu dan bayinya. Bidan adalah praktisi yang mandiri. Bidan bekerja sama mengembangkan kemitraan dengan anggota dan kesehatan lainnya. Dalam melaksanakan tugasnya, bidan melakukan kolaborasi, konsultasi, dan perujukan sesuai dengan kondisi pasien, kewenangan, dan kemampuannya.

BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
    Kolaborasi adalah hubungan saling berbagi tanggung jawab (kerjasama) dengan rekan sejawat atau tenaga kesehatan lainnya dalam memberi asuhan pada pasien. Dalam praktiknya, kolaborasi dilakukan dengan mendiskusikan diagnosis pasien serta bekerjasama dalam penatalaksanaan dan pemberian asuhan. Masing-masing tenaga kesehatan dapat saling berkonsultasi dengan tatap muka langsung atau melalui alat komunikasi lainnya dan tidak perlu hadir ketika tindakan dilakukan. Petugas kesehatan yang ditugaskan menangani pasien bertanggung jawab terhadap keseluruhan penatalaksanaan asuhan.
     Dalam praktik pelayanan kebidanan, layanan kolaborasi adalah asuhan kebidanan yang diberikan kepada klien dengan tanggung jawab bersama semua pemberi pelayanan yang terlibat. Misalnya: bidan, dokter, dan atau tenaga kesehatan profesional lainnya. Bidan merupakan anggota tim.

B.     Saran
a.       Bidan
Sebaiknya bidan melakukan kolaborasi dengan sesama bidan atau dengan tenaga kesehatan lainnya jika menemukan pasien yang membutuhkan penanganan yang tidak bisa ditangani bidan sendiri tapi juga memerlukan bantuan tenaga kesehatan lain.
b.      Untuk tenaga kesehatan lain
Sebaiknya tenaga kesehatan tidak membeda-bedakan masyrakat dalam memberikan pelayanan kolaborasi.
c.       Untuk Instansi pelayanan kesehatan
Sebaiknya Instansi pelayanan kesehatan menyediakan pelayanan kolaborasi untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
d.      Untuk Masyarakat

Masyarakat sebaiknya mendukung adanya pelayanan kolaborasi.

DAFTAR PUSTAKA

Sofyan, Mustika. 2003. Bidan Menyongsong Masa Depan; 50 tahun Ikatan Bidan Indonesia. Jakarta: PP IBI.

Soepardan, Suryani. 2005. Konsep Kebidanan. Jakarta:EGC.

No comments:

Post a Comment