BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bidan
muncul sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu melahirkan.
Peran bidan di masyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya yang
sangat mulia, memberi semangat, membesarkan hati dan mendampingi, serta menolong
ibu melahirkan dapat merawat bayinya dengan baik.
Sebagai
seorang bidan janganlah memilih-milih klien miskin atau kaya karena tugas
seorang bidan adalah membantu ibu, bukan mengejar materi. Pasien wajib
memberikan hak kepada ibu bidan yang telah menolong persalinan ibu melahirkan. Di
makalah ini kami akan membahas tentang peran dan dan fungsi bidan yang mana
dalam pelaksanaan profesinya, bidan memiliki banyak tugas serta peran-perannya.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana peran
bidan sebagai pelaksana, pengelola, pendidik dan peneliti ?
2.
Bagaimana fungsi
bidan sebagai pelaksana, pengelola, pendidik dan peneliti ?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui peran
bidan sebagai pelaksana, pengelola, pendidik dan peneliti.
2.
Mengetahui
fungsi bidan sebagai pelaksana, pengelola, pendidik dan peneliti.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
PERAN BIDAN
Dalam melaksanakan
profesinya bidan memiliki peran sebagai pelaksana, pengelola, pendidik, dan
peneliti.
1)
Peran
Sebagai Pelaksana
Sebagai pelaksana, bidan
memiliki tiga kategori tugas, yaitu tugas mandiri, tugas kolaborasi, dan tugas
ketergantungan.
Tugas
mandiri
Tugas-tugas mandiri bidan, yaitu:
1. Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan, mencakup:
Tugas-tugas mandiri bidan, yaitu:
1. Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan, mencakup:
a. Mengkaji status keseharan untuk memenuhi kebutuhan
asuhan klien.
b.
Menentukan diagnosis.
c.
Menyusun rencana tindakan sesuai dengan masalah yang
dihadapi.
d.
Melaksanakan tindakan sesuai dengan rencana yang telah
disusun.
e.
Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan.
f.
Membuat rencana tindak lanjut kegiatan/tindakan.
g.
Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan/tindakan.
2.
Memberi pelayanan dasar pranikah pada anak remaja dan wanita dengan
melibatkan mereka sebagai klien, mencakup:
a. Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan anak remaja
dan wanita dalam masa pranikah.
b.
Menentukan diagnosis dan kebutuhan pelayanan dasar.
c.
Menyusun rencana tindakan/layanan sebagai prioritas
mendasar bersama klien.
d.
Melaksanakan tindakan/layanan sesuai dengan rencana.
e.
Mengevaluasi hasil tindakan/layanan yang telah
diberikan bersama klien.
f.
Membuat rencana tindak lanjut tindakan/layanan bersama
klien.
g.
Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan.
3.
Memberi asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal, mencakup:
a. Mengkaji status kesehatan klien yang dalam keadaan
hamil.
b.
Menentukan diagnosis kebidanan dan kebutuhan kesehatan
klien.
c.
Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama klien sesuai
dengan prioritas masalah.
d.
Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana
yang telah disusun.
e.
Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan bersama
klien.
f.
Membuat rencana tindak lanjut asuhan yang telah
diberikan bersama klien.
g.
Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama
klien.
h.
Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan yang
telah diberikan.
4.
Memberi asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan
melibatkan klien/keluarga, mencakup:
a. Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada klien dalam
masa persalinan.
b.
Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan
dalam masa persalinan.
c.
Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama klien sesuai
dengan prioritas masalah.
d.
Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana
yang telah disusun.
e.
Mengevaluasi asuhan yang telah diberikan bersama
klien.
f.
Membuat rencana dndakan pada ibu selama masa
persalinan sesuai dengan prioritas.
g.
Membuat asuhan kebidanan.
5.
Memberi asuhan kebidanan pada bayi baru lahir, mencakup:
a. Mengkaji status kesehatan bayi baru lahir dengan
melibatkan keluarga.
b.
Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan
pada bayi baru lahir.
c.
Menyusun rencana asuhan kebidanan sesuai prioritas.
d.
Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana
yang telah dibuat.
e.
Mengevaluasi asuhan kebidanan yang telah diberikan.
f.
Membuat rencana tindak lanjut.
g.
Membuat rencana pencatatan dan pelaporan asuhan yang
telah diberikan
6.
Memberi asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan
klien/keluarga, mencakup:
a. Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada ibu dalam
masa nifas.
b.
Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan
pada masa nifas.
c.
Menyusun rencana asuhan kebidanan berdasarkan
prioritas masalah.
d.
Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana.
e.
Mengevaluasi bersama klien asuhan kebidanan yang telah
diberikan.
f.
Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama
klien.
7.
Memberi asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan
pelayanan keluarga berencana, mencakup:
a. Mengkaji kebutuhan pelayanan keluarga berencana pada
pus (pasangan usia subur).
b.
Menentukan diagnosis dan kebutuhan pelayanan.
c.
Menyusun rencana pelayanan KB sesuai prioritas masalah
bersama klien.
d.
Melaksanakan asuhan sesuai dengan rencana yang telah
dibuat.
e.
Mengevaluasi asuhan kebidanan yang telah diberikan.
f.
Membuat rencana tindak lanjut pelayanan bersama klien.
g.
Membuat pencatatan dan laporan.
8.
Memberi asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi
dan wanita dalam masa klimakterium serta menopause, mencakup:
a. Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan asuhan klien.
b.
Menentukan diagnosis, prognosis, prioritas, dan
kebutuhan asuhan.
c.
Menyusun rencana asuhan sesuai prioritas masalah
bersama klien.
d.
Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana.
e.
Mengevaluasi bersama klien hasil asuhan kebidanan yang
telah diberikan.
f.
Membuat rencana tindak lanjut bersama klien.
g.
Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan.
9.
Memberi asuhan kebidanan pada bayi dan balita dengan melibatkan keluarga,
mencakup:
a. Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan sesuai dengan
tumbuh kembang bayi/balita.
b.
Menentukan diagnosis dan prioritas masalah.
c.
Menyusun rencana asuhan sesuai dengan rencana.
d.
Melaksanakan asuhan sesuai dengan prioritas masalah.
e.
Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan.
f.
Membuat rencana tindak lanjut.
g.
Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan.
b. Tugas kolaborasi
Tugas-tugas kolaborasi (kerja sama) bidan, yaitu:
1. Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan
sesuai fungsi kolaborasi dengan
melibatkan klien dan keluarga, mencakup:
a. Mengkaji masalah yang berkaitan
dengan komplikasi dan kondisi kegawat daruratan
yang memerlukan tindakan kolaborasi.
b. Menentukan diagnosis, prognosis,
dan prioritas kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
c. Merencanakan tindakan sesuai
dengan prioritas kegawat daruratan dan hasil kolaborasi serta berkerja sama
dengan klien.
c. Tugas
ketergantungan
Tugas – tugas ketergantungan
(merujuk) bidan yaitu:
1. Menerapkan managemen kebidanan pada setiap asuhan
kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan klien dan keluarga.
2. Memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi dan
rujukan pada kasus kehamilan dengan risiko tinggi serta kegawat daruratan.
3. Memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi serta rujukan pada mas
persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga.
4. Memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi dan
rujukan pada ibu dalam masa nifas yang disertai penyulit tertentu dan kkegawat
daruratan dengan melibatkan klien dan keluarga.
5. Memberi asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan
kelainan tertentu dan kegawat daruratan yang memerlukan konsultasi serta
rujukan dengan melibatkian keluarga.
6. Memberi asuhan kebidanan pada anak balita dengan
kelainan tertentu dan kegawat daruratan yanng memerlukan konsultasi serta
rujukan dengan melibatkan klien atau keluarga.
2) Peran Sebagai Pengelola
Sebagai pengelola bidan memiliki 2 tugas, yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim.
Sebagai pengelola bidan memiliki 2 tugas, yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim.
a. Mengembangkan
pelayanan dasar kesehatan
Bidan
bertugas mengembangkan pelayanan dasar kesehatan, terutama pelayanan kebidanan
untuk individu, keluarga, kelompok khusus, dan masyarakat di wilayah kerja
dengan melibatkan masyarakat/klien, mencakup:
1. Mengkaji kebutuhan terutama yang
berhubungan dengan kesehatan ibu dan anak untuk meningkatkan serta
mengembangkan program pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya bersama tim kesehatan
dan pemuka masyarakat.
2. Menyusun rencana kerja sesuai
dengan hasil pengkajian bersama masyarakat.
3. Mengelola kegiatan-kegiatan
pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya kesehatan ibu dan anak serta keluarga
berencana (KB) sesuai dengan rencana.
4. Mengkoordinir, mengawasi, dan
membimbing kader, dukun, atau petugas kesehatan lain dalam melaksanakan
program/kegiatan pelayanan kesehatan ibu dan anak serta KB.
5. Mengembangkan strategi untuk
meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta KB,
termasuk pemanfaatan sumber-sumber yang ada pada program dan sektor terkait.
6. Menggerakkan dan mengembangkan
kemampuan masyarakat serta memelihara kesehatannya dengan memanfaatkan
potensi-potensi yang ada.
7. Mempertahankan, meningkatkan mutu
dan keamanan praktik profesional melalui pendidikan, pelatihan, magang serta
kegiatan-kegiatan dalam kelompok profesi.
8. Mendokumentasikan seluruh
kegiatan yang telah dilaksanakan..
b. Berpartisipasi
dalam tim
Bidan berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sektor lain di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan, serta tenaga kesehatan lain yang berada di bawah bimbingan dalam wilayah kerjanya, mencakup:
Bidan berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sektor lain di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan, serta tenaga kesehatan lain yang berada di bawah bimbingan dalam wilayah kerjanya, mencakup:
1. Bekerja sama dengan puskesmas, institusi
lain sebagai anggota tim dalam memberi asuhan kepada klien dalam bentuk konsultasi
rujukan dan tindak lanjut.
2. Membina hubungan baik dengan dukun bayi
dan kader kesehatan atau petugas lapangan keluarga berencaca (PLKB) dan
masyarakat.
3. Melaksanakan pelatihan serta membimbing
dukun bayi, kader dan petugas kesehatan lain.
4. Memberi asuhan kepada klien rujukan dari
dukun bayi.
5 Membina kegiatan-kegiatan yang ada di
masyarakat, yang berkaitan dengan kesehatan.
3) Peran
Sebagai Pendidik
Sebagai pendidik bidan memiliki 2 tugas yaitu sebagai pendidik dan penyuluh kesehatan bagi klien serta pelatih dan pembimbing leader.
Sebagai pendidik bidan memiliki 2 tugas yaitu sebagai pendidik dan penyuluh kesehatan bagi klien serta pelatih dan pembimbing leader.
1.
Memberi pendidikan dan penyuluhan
kesehatan pada klien
Bidan
memberi pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada klien (individu, keluarga,
kelompok, serta masyarakat) tentang penanggulangan masalah kesehatan, khususnya
yang berhubungan dengan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana, mencakup:
a. Mengkaji kebutuhan pendidikan dan
penyuluhan kesehatan, khususnya dalam bidang kesehatan ibu, anak dan keluarga
berencana bersama klien.
b. Menyusun rencana penyuluhan
kesehatan sesuai dengan kebutuhan yang telah dikaji, baik untuk jangka pendek
maupun jangka panjang bersama klien.
c. Menyiapkan alat serta materi pendidikan
dan penyuluhan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
d. Melaksanakan program/rencana
pendidikan dan penyuluhan kesehatan sesuai dengan rencana jangka pendek serta
jangka panjang dengan melibatkan unsur-unsur terkait, termasuk klien.
e. Mengevaluasi hasil
pendidikan/penyuluhan kesehatan bersama klien dan menggunakannya untuk memperbaiki
serta meningkatkan program di masa yang akan datang.
f. Mendokumentasikan semua kegiatan
dan hasil pendidikan/ penyuluhan kesehatan secara lengkap serta sistematis.
2. Melatih dan membimbing leader
Bidan melatih dan membimbing kader, peserta didik kebidanan dan keperawatan, serta membina dukun di wilayah atau tempat kerjanya, mencakup:
Bidan melatih dan membimbing kader, peserta didik kebidanan dan keperawatan, serta membina dukun di wilayah atau tempat kerjanya, mencakup:
a. Mengkaji kebutuhan pelatihan dan
bimbingan bagi kader, dukun bayi, serta peserta didik.
b. Menyusun rencana pelatihan dan
bimbingan sesuai dengan hasil pengkajian.
c. Menyiapkan alat bantu mengajar
(audio visual aids, AVA) dan bahan untuk keperluan pelatihan dan bimbingan
sesuai dengan rencana yang telah disusun.
d. Melaksanakan pelatihan untuk
dukun bayi dan kader sesuai dengan rencana yang telah disusun dengan melibatkan
unsur-unsur terkait.
e. Membimbing peserta didik
kebidanan dan keperawatan dalam lingkup kerjanya.
f.
Menilai hasil pelatihan dan bimbingan yang telah diberikan.
g.
Menggunakan hasil evaluasi untuk meningkatkan program bimbingan.
h. Mendokumentasikan semua kegiatan
termasuk hasil evaluasi pelatihan serta bimbingan secara sistematis dan
lengkap.
4) Peran
Sebagai Peneliti/lnvestigator
Bidan melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun berkelompok, mencakup:
1. Mengidentiflkasi kebutuhan investigasi yang akan dilakukan.
2. Menyusun rencana kerja pelatihan.
3. Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana.
4. Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi.
5. Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.
6. Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
Bidan melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun berkelompok, mencakup:
1. Mengidentiflkasi kebutuhan investigasi yang akan dilakukan.
2. Menyusun rencana kerja pelatihan.
3. Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana.
4. Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi.
5. Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.
6. Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
B. FUNGSI
BIDAN
Berdasarkan
peran bidan seperti yang di kemukakan di atas, maka fungsi bidan adalah sebagai
berikut :
A. Fungsi Sebagai Pelaksana
A. Fungsi Sebagai Pelaksana
Fungsi bidan sebagai pelaksana mencakup:
1. Melakukan bimbingan dan
penyuluhan kepada individu, keluarga, serta masyarakat (khususnya kaum remaja)
pada masa praperkawinan.
2. Melakukan asuhan kebidanan untuk
proses kehamilan normal, kehamilan dengan kasus patologis tertentu, dan kehamilan
dengan risiko tinggi.
3. Menolong persalinan normal dan
kasus persalinan patologis tertentu.
4. Merawat bayi segera setelah lahir
normal dan bayi dengan risiko
5. Melakukan asuhan kebidanan pada
ibu nifas.
6. Memelihara kesehatan ibu dalam
masa menyusui.
7. Melakukan pelayanan kesehatan pada
anak balita dan prasekolah.
8. Memberi pelayanan keluarga
berencana sesuai dengan wewenangnya.
9. Memberi bimbingan dan pelayanan
kesehatan untuk kasus gangguan sistem reproduksi, termasuk wanita pada masa
klimakterium internal dan menopause sesuai dengan wewenangnya.
B. Fungsi Sebagai
Pengelola
Fungsi bidan sebagai pengelola mencakup:
Fungsi bidan sebagai pengelola mencakup:
1. Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan
kebidanan bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi
dan kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
2. Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan
kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
3. Memimpin
koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
4. Melakukan kerja sama serta komunikasi
inter dan antar sektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan.
5. Memimpin
evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan.
C. Fungsi Sebagai
Pendidik
Fungsi bidan sebagai pendidik mencakup :
Fungsi bidan sebagai pendidik mencakup :
1. Memberi penyuluhan kepada individu,
keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam
lingkup kesehatan serta keluarga berencana.
2. Membimbing dan melatih dukun bayi serta
kader kesehatan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan.
3. Memberi bimbingan kepada para peserta
didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat.
4. Mendidik peserta didik bidan atau tenaga
kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
D. Fungsi
Sebagai Peneliti
Fungsi bidan sebagai peneliti mencakup:
Fungsi bidan sebagai peneliti mencakup:
1. Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian yang
dilakukan sendiri atau berkelompok dalam lingkup pelayanan kebidanan.
2. Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan keluarga
berencana.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sebagai pelaksana, bidan memiliki tiga kategori tugas, yaitu tugas mandiri,
tugas kolaborasi, dan tugas ketergantungan. Sebagai pengelola bidan memiliki 2
tugas, yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi
dalam tim. Sebagai
pendidik bidan memiliki 2 tugas yaitu sebagai pendidik dan penyuluh kesehatan
bagi klien serta pelatih dan pembimbing leader. Bidan melakukan investigasi
atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun
berkelompok, misalnya mengidentiflkasi kebutuhan investigasi yang akan
dilakukan, menyusun rencana kerja pelatihan,dll.
Fungsi bidan sebagai pelaksana salah
satunya yaitu melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu, keluarga,
serta masyarakat (khususnya kaum remaja) pada masa praperkawinan. Fungsi bidan
sebagai pengelola diantaranya menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan
di lingkungan unit kerjanya. Fungsi
bidan sebagai pendidik mencakup salah satunya membimbing dan melatih
dukun bayi serta kader kesehatan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan. Fungsi
bidan sebagai peneliti salah satunya melakukan penelitian kesehatan keluarga
dan keluarga berencana.
B.
Saran
Sebagai seorang bidan, sudah seharusnya kita memahami makna dari peran dan
fungsi sebagai bidan. Agar nantinya kita dapat melaksanakan dan menerapkannya
di masyarakat mengenai peran dan fungsi bidan yang diantaranya bidan sebagai
pelaksana, pengelola, pendidik, dan peneliti.
DAFTAR
PUSTAKA
Departemen Kesehatan RI. 1995. Konsep Kebidanan. Jakarta : Departemen Kesehatan RI.
Ikatan Bidan Indonesia. 2003. Kompetensi Bidan Indonesia. Jakarta : Departemen Kesehatan RI.
Soepardan, Suryani. 2007. Konsep Kebidanan. Jakarta : Penerbit Buku Kedokteran EGC.
Winjosastro, Hanifa. 2002. Ilmu Kebidanan. ed-3. Jakarta : Yayasan Bina Pustaka Sarwono
Prawirohardjo.
No comments:
Post a Comment