truth


counters

nama

Tuesday 11 November 2014

PERAN FUNGSI BIDAN by anggi dkk



BAB    I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
                  Bidan muncul sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu melahirkan. Peran bidan di masyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya yang sangat mulia, memberi semangat, membesarkan hati dan mendampingi, serta menolong ibu melahirkan dapat merawat bayinya dengan baik.
                  Sebagai seorang bidan janganlah memilih-milih klien miskin atau kaya karena tugas seorang bidan adalah membantu ibu, bukan mengejar materi. Pasien wajib memberikan hak kepada ibu bidan yang telah menolong persalinan ibu melahirkan. Di makalah ini kami akan membahas tentang peran dan dan fungsi bidan yang mana dalam pelaksanaan profesinya, bidan memiliki banyak tugas serta peran-perannya.
B.     Rumusan Masalah
1.        Bagaimana peran bidan sebagai pelaksana, pengelola, pendidik dan peneliti ?
2.        Bagaimana fungsi bidan sebagai pelaksana, pengelola, pendidik dan peneliti ?
C.    Tujuan
1.        Mengetahui peran bidan sebagai pelaksana, pengelola, pendidik dan peneliti.
2.        Mengetahui fungsi bidan sebagai pelaksana, pengelola, pendidik dan peneliti.




BAB    II
PEMBAHASAN
A.      PERAN BIDAN
Dalam melaksanakan profesinya bidan memiliki peran sebagai pelaksana, pengelola, pendidik, dan peneliti.
1)      Peran Sebagai Pelaksana
Sebagai pelaksana, bidan memiliki tiga kategori tugas, yaitu tugas mandiri, tugas kolaborasi, dan tugas ketergantungan.
Tugas mandiri
Tugas-tugas mandiri bidan, yaitu:
1.    Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan, mencakup:
a.     Mengkaji status keseharan untuk memenuhi kebutuhan asuhan klien.
b.     Menentukan diagnosis.
c.     Menyusun rencana tindakan sesuai dengan masalah yang dihadapi.
d.     Melaksanakan tindakan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
e.     Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan.
f.      Membuat rencana tindak lanjut kegiatan/tindakan.
g.     Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan/tindakan.
2.    Memberi pelayanan dasar pranikah pada anak remaja dan wanita dengan melibatkan mereka sebagai klien, mencakup:
a.     Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan anak remaja dan wanita dalam masa  pranikah.
b.     Menentukan diagnosis dan kebutuhan pelayanan dasar.
c.     Menyusun rencana tindakan/layanan sebagai prioritas mendasar bersama klien.
d.     Melaksanakan tindakan/layanan sesuai dengan rencana.
e.     Mengevaluasi hasil tindakan/layanan yang telah diberikan bersama klien.
f.      Membuat rencana tindak lanjut tindakan/layanan bersama klien.
g.     Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan.
3.    Memberi asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal, mencakup:
a.     Mengkaji status kesehatan klien yang dalam keadaan hamil.
b.     Menentukan diagnosis kebidanan dan kebutuhan kesehatan klien.
c.     Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama klien sesuai dengan prioritas masalah.
d.     Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
e.     Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan bersama klien.
f.      Membuat rencana tindak lanjut asuhan yang telah diberikan bersama klien.
g.     Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama klien.
h.     Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan yang telah diberikan.
4.    Memberi asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien/keluarga, mencakup:
a.     Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada klien dalam masa persalinan.
b.     Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan dalam masa persalinan.
c.     Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama klien sesuai dengan prioritas masalah.
d.     Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
e.     Mengevaluasi asuhan yang telah diberikan bersama klien.
f.      Membuat rencana dndakan pada ibu selama masa persalinan sesuai dengan prioritas.
g.     Membuat asuhan kebidanan.
5.    Memberi asuhan kebidanan pada bayi baru lahir, mencakup:
a.     Mengkaji status kesehatan bayi baru lahir dengan melibatkan keluarga.
b.     Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir.
c.     Menyusun rencana asuhan kebidanan sesuai prioritas.
d.     Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah dibuat.
e.     Mengevaluasi asuhan kebidanan yang telah diberikan.
f.      Membuat rencana tindak lanjut.
g.     Membuat rencana pencatatan dan pelaporan asuhan yang telah diberikan
6.    Memberi asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien/keluarga, mencakup:
a.     Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas.
b.     Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan pada masa nifas.
c.     Menyusun rencana asuhan kebidanan berdasarkan prioritas masalah.
d.     Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana.
e.     Mengevaluasi bersama klien asuhan kebidanan yang telah diberikan.
f.      Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama klien.
7.    Memberi asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana, mencakup:
a.     Mengkaji kebutuhan pelayanan keluarga berencana pada pus (pasangan usia subur).
b.     Menentukan diagnosis dan kebutuhan pelayanan.
c.     Menyusun rencana pelayanan KB sesuai prioritas masalah bersama klien.
d.     Melaksanakan asuhan sesuai dengan rencana yang telah dibuat.
e.     Mengevaluasi asuhan kebidanan yang telah diberikan.
f.      Membuat rencana tindak lanjut pelayanan bersama klien.
g.     Membuat pencatatan dan laporan.
8.    Memberi asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium serta menopause, mencakup:
a.     Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan asuhan klien.
b.     Menentukan diagnosis, prognosis, prioritas, dan kebutuhan asuhan.
c.     Menyusun rencana asuhan sesuai prioritas masalah bersama klien.
d.     Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana.
e.     Mengevaluasi bersama klien hasil asuhan kebidanan yang telah diberikan.
f.      Membuat rencana tindak lanjut bersama klien.
g.     Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan.
9.    Memberi asuhan kebidanan pada bayi dan balita dengan melibatkan keluarga, mencakup:
a.     Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan sesuai dengan tumbuh kembang bayi/balita.
b.     Menentukan diagnosis dan prioritas masalah.
c.     Menyusun rencana asuhan sesuai dengan rencana.
d.     Melaksanakan asuhan sesuai dengan prioritas masalah.
e.     Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan.
f.      Membuat rencana tindak lanjut.
g.     Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan.
 b. Tugas kolaborasi
Tugas-tugas kolaborasi (kerja sama) bidan, yaitu:
1.  Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi  kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga, mencakup:
a.    Mengkaji masalah yang berkaitan dengan komplikasi dan kondisi kegawat   daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
b.    Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
c.    Merencanakan tindakan sesuai dengan prioritas kegawat daruratan dan hasil kolaborasi serta berkerja sama dengan klien.
c. Tugas ketergantungan
Tugas – tugas ketergantungan (merujuk) bidan yaitu:
1.      Menerapkan managemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan klien dan keluarga.
2.      Memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada kasus kehamilan dengan risiko tinggi serta kegawat daruratan.
3.      Memberi asuhan kebidanan  melalui konsultasi serta rujukan pada mas persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga.
4.      Memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu dalam masa nifas yang disertai penyulit tertentu dan kkegawat daruratan dengan melibatkan klien dan keluarga.
5.      Memberi asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan kelainan tertentu dan kegawat daruratan yang memerlukan konsultasi serta rujukan dengan melibatkian keluarga.
6.      Memberi asuhan kebidanan pada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawat daruratan yanng memerlukan konsultasi serta rujukan dengan melibatkan klien atau keluarga.

2)  Peran Sebagai Pengelola
Sebagai pengelola bidan memiliki 2 tugas, yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim.
a.    Mengembangkan pelayanan dasar kesehatan
Bidan bertugas mengembangkan pelayanan dasar kesehatan, terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga, kelompok khusus, dan masyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat/klien, mencakup:
1.    Mengkaji kebutuhan terutama yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan anak untuk meningkatkan serta mengembangkan program pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya bersama tim kesehatan dan pemuka masyarakat.
2.    Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil pengkajian bersama masyarakat.
3.    Mengelola kegiatan-kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana (KB) sesuai dengan rencana.
4.    Mengkoordinir, mengawasi, dan membimbing kader, dukun, atau petugas kesehatan lain dalam melaksanakan program/kegiatan pelayanan kesehatan ibu dan anak serta KB.
5.    Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta KB, termasuk pemanfaatan sumber-sumber yang ada pada program dan sektor terkait.
6.    Menggerakkan dan mengembangkan kemampuan masyarakat serta memelihara kesehatannya dengan memanfaatkan potensi-potensi yang ada.
7.    Mempertahankan, meningkatkan mutu dan keamanan praktik profesional melalui pendidikan, pelatihan, magang serta kegiatan-kegiatan dalam kelompok profesi.
8.    Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan..
b.  Berpartisipasi dalam tim
Bidan berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sektor lain di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan, serta tenaga kesehatan lain yang berada di bawah bimbingan dalam wilayah kerjanya, mencakup:
1.  Bekerja sama dengan puskesmas, institusi lain sebagai anggota tim dalam memberi asuhan kepada klien dalam bentuk konsultasi rujukan dan tindak lanjut.
2.  Membina hubungan baik dengan dukun bayi dan kader kesehatan atau petugas lapangan keluarga berencaca (PLKB) dan masyarakat.
3.  Melaksanakan pelatihan serta membimbing dukun bayi, kader dan petugas kesehatan lain.
4.  Memberi asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi.
5   Membina kegiatan-kegiatan yang ada di masyarakat, yang berkaitan dengan kesehatan.
3)    Peran Sebagai Pendidik
Sebagai pendidik bidan memiliki 2 tugas yaitu sebagai pendidik dan penyuluh kesehatan bagi klien serta pelatih dan pembimbing leader.
1.    Memberi pendidikan dan penyuluhan kesehatan pada klien
Bidan memberi pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada klien (individu, keluarga, kelompok, serta masyarakat) tentang penanggulangan masalah kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana, mencakup:
a.    Mengkaji kebutuhan pendidikan dan penyuluhan kesehatan, khususnya dalam bidang kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana bersama klien.
b.    Menyusun rencana penyuluhan kesehatan sesuai dengan kebutuhan yang telah dikaji, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang bersama klien.
c.    Menyiapkan alat serta materi pendidikan dan penyuluhan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
d.    Melaksanakan program/rencana pendidikan dan penyuluhan kesehatan sesuai dengan rencana jangka pendek serta jangka panjang dengan melibatkan unsur-unsur terkait, termasuk klien.
e.    Mengevaluasi hasil pendidikan/penyuluhan kesehatan bersama klien dan menggunakannya untuk memperbaiki serta meningkatkan program di masa yang akan datang.
f.    Mendokumentasikan semua kegiatan dan hasil pendidikan/ penyuluhan kesehatan secara lengkap serta sistematis.
2.    Melatih dan membimbing leader
Bidan melatih dan membimbing kader, peserta didik kebidanan dan keperawatan, serta membina dukun di wilayah atau tempat kerjanya, mencakup:
a.    Mengkaji kebutuhan pelatihan dan bimbingan bagi kader, dukun bayi, serta peserta didik.
b.    Menyusun rencana pelatihan dan bimbingan sesuai dengan hasil pengkajian.
c.    Menyiapkan alat bantu mengajar (audio visual aids, AVA) dan bahan untuk keperluan pelatihan dan bimbingan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
d.    Melaksanakan pelatihan untuk dukun bayi dan kader sesuai dengan rencana yang telah disusun dengan melibatkan unsur-unsur terkait.
e.    Membimbing peserta didik kebidanan dan keperawatan dalam lingkup kerjanya.
f.    Menilai hasil pelatihan dan bimbingan yang telah diberikan.
g.    Menggunakan hasil evaluasi untuk meningkatkan program bimbingan.
h.    Mendokumentasikan semua kegiatan termasuk hasil evaluasi pelatihan serta bimbingan secara sistematis dan lengkap.
4)    Peran Sebagai Peneliti/lnvestigator
Bidan melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun berkelompok, mencakup:
1.    Mengidentiflkasi kebutuhan investigasi yang akan dilakukan.
2.    Menyusun rencana kerja pelatihan.
3.    Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana.
4.    Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi.
5.    Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.
6.    Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
B.    FUNGSI BIDAN
Berdasarkan peran bidan seperti yang di kemukakan di atas, maka fungsi bidan adalah sebagai berikut :
A. Fungsi Sebagai Pelaksana
Fungsi bidan sebagai pelaksana mencakup:
1.    Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu, keluarga, serta masyarakat (khususnya kaum remaja) pada masa praperkawinan.
2.    Melakukan asuhan kebidanan untuk proses kehamilan normal, kehamilan dengan kasus patologis tertentu, dan kehamilan dengan risiko tinggi.
3.    Menolong persalinan normal dan kasus persalinan patologis tertentu.
4.    Merawat bayi segera setelah lahir normal dan bayi dengan risiko
5.    Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas.
6.    Memelihara kesehatan ibu dalam masa menyusui.
7.    Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan prasekolah.
8.    Memberi pelayanan keluarga berencana sesuai dengan wewenangnya.
9.    Memberi bimbingan dan pelayanan kesehatan untuk kasus gangguan sistem reproduksi, termasuk wanita pada masa klimakterium internal dan menopause sesuai dengan wewenangnya.
B.   Fungsi Sebagai Pengelola
Fungsi bidan sebagai pengelola mencakup:
1.  Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
2.  Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
3.  Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
4.  Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan antar sektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan.
5.  Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan.
C.   Fungsi Sebagai Pendidik
  Fungsi bidan sebagai pendidik mencakup :
1.  Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta keluarga berencana.
2.  Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesehatan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan.
3.  Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat.
4.  Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
D.  Fungsi Sebagai Peneliti
 Fungsi bidan sebagai peneliti mencakup:
1.  Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau berkelompok dalam lingkup pelayanan kebidanan.
2.  Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan keluarga berencana.




BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Sebagai pelaksana, bidan memiliki tiga kategori tugas, yaitu tugas mandiri, tugas kolaborasi, dan tugas ketergantungan. Sebagai pengelola bidan memiliki 2 tugas, yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim. Sebagai pendidik bidan memiliki 2 tugas yaitu sebagai pendidik dan penyuluh kesehatan bagi klien serta pelatih dan pembimbing leader. Bidan melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun berkelompok, misalnya mengidentiflkasi kebutuhan investigasi yang akan dilakukan, menyusun rencana kerja pelatihan,dll.
Fungsi bidan sebagai pelaksana salah satunya yaitu melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu, keluarga, serta masyarakat (khususnya kaum remaja) pada masa praperkawinan. Fungsi bidan sebagai pengelola diantaranya menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.  Fungsi bidan sebagai pendidik mencakup salah satunya  membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesehatan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan. Fungsi bidan sebagai peneliti salah satunya melakukan penelitian kesehatan keluarga dan keluarga berencana.

B.       Saran
Sebagai seorang bidan, sudah seharusnya kita memahami makna dari peran dan fungsi sebagai bidan. Agar nantinya kita dapat melaksanakan dan menerapkannya di masyarakat mengenai peran dan fungsi bidan yang diantaranya bidan sebagai pelaksana, pengelola, pendidik, dan peneliti.




DAFTAR PUSTAKA

Departemen Kesehatan RI. 1995. Konsep Kebidanan. Jakarta : Departemen Kesehatan RI.
Ikatan Bidan Indonesia. 2003. Kompetensi Bidan Indonesia. Jakarta : Departemen Kesehatan RI.
Soepardan, Suryani. 2007. Konsep Kebidanan. Jakarta : Penerbit Buku Kedokteran EGC.
Winjosastro, Hanifa. 2002. Ilmu Kebidanan. ed-3. Jakarta : Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo.

No comments:

Post a Comment